Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Polda NTB Resmi Hentikan Kasus Korban Begal Jadi Tersangka |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 37 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 63%

Amaq Sinta membunuh dua pembegalnya dinilai sebagai pidana atas dasar keterpaksaaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Nusa Tenggara Barat akhirnya menghentikan penanganan kasus pembunuhan dua begal yang dilakukan oleh tersangka Mertede alias Amaq Sinta. Kepala Polda NTB, Inspektur Jenderal Djoko Poerwanto mengatakan, sudah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan terkait kasus tersebut, pada Sabtu .

Baca Juga Djoko menjelaskan, dari hasil gelar perkara tersebut, diyakini, perbuatan Amaq Sinta yang melakukan pembunuhan terhadap dua begal, adalah perbuatan pidana atas dasar keterpaksaan. “Sehingga disimpulkan adanya perbuatan pidana berupa penghilangan nyawa orang lain, tetapi atas dasar pembelaan terpaksa, “ ujar Djoko.

Aturan itu juga mengatur soal peniadaan pidana atas seseorang yang melakukan tindak pidana atas pembelaan diri dalam keadaan, dan ancaman, maupun serangan yang membahayakan. Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Agus Adrianto, juga sempat menyoroti kasus tersebut. Ia memberikan atensi kepada Polda NTB untuk mempertimbangkan aspirasi publik dalam penanganan kasus tersebut.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela DiriKasus Korban Begal Berujung Tersangka Resmi Dihentikan, Kapolda NTB: Amaq Sinta Bela DiriKapolda NTB menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta yang menjadi korban begal tetapi ditetapkan sebagai tersangka tersebut diambil setelah gelar perkara
Baca lebih lajut »

Satu Harapan Amaq Sinta, Korban Begal di NTB yang Ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian - Pikiran-Rakyat.comSatu Harapan Amaq Sinta, Korban Begal di NTB yang Ditetapkan Tersangka oleh Kepolisian - Pikiran-Rakyat.comAmaq Sinta saat ini sudah tidak ditahan dan telah dibebaskan setelah Polres Lombok Tengah menerima surat penangguhan penahanan terhadap AS.
Baca lebih lajut »

Polda NTB Ambil Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi TersangkaPolda NTB Ambil Kasus Amaq Santi, Korban Begal yang Jadi TersangkaPolda NTB ambil lih kasus Amaq Santi korban begal yang ditetapkan tersangka pembunuhan setelah menewaskan dua dari empat begal yang menghadangnya.
Baca lebih lajut »

Kampung Bunuh Maling, Dusun Asal Amaq Sinta Pembunuh Begal di Lombok TengahKampung Bunuh Maling, Dusun Asal Amaq Sinta Pembunuh Begal di Lombok TengahNama dusun tempat Amaq Sinta tinggal yakni Dusun Matek Maling atau dalam bahasa Indonesia yang artinya Bunuh Maling.
Baca lebih lajut »

Tidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat PenghargaanTidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat PenghargaanTidak Cukup SP3, Amaq Sinta Mestinya dapat Penghargaan. 'Orang yang melawan begal mendapatkan penghargaan dari polisi, jangan dibalik-balik, korban begal malah sebagai tersangka.'
Baca lebih lajut »

Cerita Amaq Sinta Lawan Empat Pelaku Begal, Dua DibunuhCerita Amaq Sinta Lawan Empat Pelaku Begal, Dua DibunuhMurtede alias Amaq Sinta (34) mendapatkan penangguhan penahanan usai ditetapkan tersangka karena membunuh dua pelaku begal yang akan menyerangnya.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-13 18:16:30