Grup Wilmar membatah tudingan soal kartel minyak goreng dari KPPU.
ini, KPPU menduga penetapan harga dilakukan oleh 27 perusahaan dari 13 kelompok usaha yang berbeda.
Dengan banyaknya jumlah terlapor dalam kasus itu, menurut Farid, kartel penetapan harga menjadi sangat sulit atau bahkan tidak mungkin dilakukan. “Hal ini diperkuat dengan keterangan para saksi yang sudah dihadirkan di persidangan, baik oleh investigator maupun terlapor yang mengaku tidak mengetahui adanya koordinasi antara pengusaha untuk menaikkan harga jual,” ucap dia.
Farid menambahkan investigator KPPU juga tidak dapat membuktikan bahwa pembatasan peredaran minyak goreng dilakukan oleh produsen.Ini karena produsen minyak goreng tidak punya kendali atas rantai distribusi minyak goreng yang begitu panjang, mulai dari produsen, distributor, subdistributor, agen, pedagang grosir, supermarket/swalayan, pedagang eceran, sampai dengan konsumen akhir.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng bukan karena masalah produksi, melainkan karena kenaikan harga CPO penerapan HET , dan kendala distribusi. Tidak ada saksi yang mengatakan kelangkaan karena produsen menahan pasokan,” ucap Farid.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Wilmar Sebut KPPU Abaikan Kebijakan Pemerintah dalam Perkara Kelangkaan Minyak GorengKuasa hukum terlapor dalam perkara dugaan kartel minyak goreng, Rikrik Rizkiyana, menilai kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 bukan disebabkan kesepakatan pelaku usaha menaikkan harga dan menahan pasokan.
Baca lebih lajut »
Group Wilmar Singgung Peran Pemerintah dalam Kasus Minyak GorengGroup Wilmar menuding kebijakan Kementerian Perdagangan yang kerap berubah-ubah sebagai pangkal perkara hukum minyak goreng.
Baca lebih lajut »
Kuasa Hukum Wilmar: Tak Ada Bukti Kesepakatan Kartel Minyak Goreng |Republika OnlineBanyaknya jumlah terlapor, kartel penetapan harga migor tidak mungkin dilakukan.
Baca lebih lajut »
KPPU Disebut Abaikan Kebijakan Pemerintah dalam Perkara Kelangkaan Minyak GorengKuasa hukum terlapor dalam perkara dugaan kartel minyak goreng, Rikrik Rizkiyana, menilai kenaikan harga dan kelangkaan minyak goreng yang terjadi pada akhir 2021 sampai pertengahan 2022 bukan disebabkan kesepakatan pelaku usaha menaikkan harga dan menahan pasokan.
Baca lebih lajut »
Kuasa hukum sebut tak ada bukti kesepakatan terkait kasus kartel migorTim kuasa hukum lima pihak terlapor dari Grup Wilmar dalam perkara dugaan kartel minyak goreng (migor) mengatakan, selama persidangan berlangsung, tidak ada ...
Baca lebih lajut »
Kominfo Tutup 7 Situs dan 5 Grup Facebook Terkait Jual Beli OrganKominfo telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial yang memuat konten jual beli organ tubuh manusia buntut dari peristiwa pembunuhan dan mutilasi Makassar
Baca lebih lajut »