Dua pria yang terjaring tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta (SIKM) terpaksa menjalani karantina di Gedung KONI. Mereka langsung menjalani pemeriksaan swab test untuk mendeteksi virus corona penyebab Covid-19.
TEMPO.CO, Jakarta - Dua pria yang terjaring tak memiliki Surat Izin Keluar Masuk Jakarta terpaksa menjalani karantina di Gedung KONI. Mereka langsung menjalani pemeriksaan swab test untuk mendeteksi virus corona penyebab Covid-19. Mereka ditempatkan di fasilitas karantina Pemerintah Kota Jakarta Pusat di Gelanggang Olah Raga KONI setelah terjaring dalam operasi pemeriksaan SIKM di Stasiun Gambir.
'Tanggal 25 Mei 2020 saya mengajukan surat pembuatan SIKM melalui website, tapi hasilnya baru keluar tanggal 26 Mei 2020 dan ditolak dengan keterangan scan KTP tidak ada, itu sekitar pukul 14.30. Sedangkan saya berangkat sudah dari pukul 13.00. Ya sudahlah mau bagaimana lagi,' kata Arif.Keduanya saat ini masih tinggal di Gedung GOR KONI menjalani karantina sambil menunggu hasil swab test.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKMAnies ingatkan pemudik yang coba masuk Jakarta tanpa izin akan kesulitan.
Baca lebih lajut »
Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Diminta Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »
Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »
Paksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM akan Disuruh Putar BalikDirektur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika pemudik yang tidak mengantongi SIKM tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah Jakarta.
Baca lebih lajut »
[POPULER OTOMOTIF] Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta | Sanksi Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKMPengendara yang tidak mengantongi SIKM dilarang masuk wilayah Jakarta. Surat tersebut hanya diturunkan oleh pemprov DKI Jakarta.
Baca lebih lajut »