Pengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Penerapan sanksi tersebut mengacu pada Pasal 8 Pergub Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 .
"Sebetulnya kalau kita mengacu pada Pergub , bagi orang yang tidak memiliki SIKM dan masuk Jakarta, itu sanksinya ada dua. Pertama, dia putar balik ," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Selasa .Adapun pengurusan SIKM dilakukan secara online melalui situs resmi Covid-19 DKI Jakarta, corona.jakarta.go.id. Selain diminta putar balik, bagi warga yang tetap memaksa masuk ke Jakarta harus menjalani karantina selama 14 hari.Sebagaimana diketahui, Pasal 8 Ayat 2 Pergub Nomor 47 tahun 2020 menyebutkan warga yang menjalani karantina tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan oleh petugas Dinkes secara berkala. "Kalau dia tetap mau masuk Jakarta, maka dia harus menjalani karantina 14 hari di tempat-tempat yang sudah ditetapkan gugus tugas Covid-19 DKI Jakarta," ungkap Sambodo.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Mengurus SIKM untuk Keluar-Masuk JakartaWarga pemilik KTP non-Jabodetabek bisa mengajukan SIKM secara mandiri lewat sistem dalam jaringan (daring) atau online.
Baca lebih lajut »
Ini Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Masuk Jakarta'Itu ada 11 titik pemeriksaan, yaitu 4 (titik) di Kabupaten Bogor, 4 di Kabupaten Bekasi, dan 3 di Kabupaten Tangerang,' kata Kombes Sambodo Purnomo.
Baca lebih lajut »
Ada 2 Jenis SIKM, Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan SIKM ini dibuat untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 setelah pemudik kembali ke ibu kota.
Baca lebih lajut »
Pemudik Dilarang Balik, Ini Sanksi Masuk Jakarta Tanpa SIKMAnies ingatkan pemudik yang coba masuk Jakarta tanpa izin akan kesulitan.
Baca lebih lajut »
Hendak Masuk Jakarta, Ada Tiga Lapis Pemeriksaan SIKM |Republika OnlineWarga yang hendak masuk wilayah Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)
Baca lebih lajut »




