Paksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM akan Disuruh Putar Balik

Indonesia Berita Berita

Paksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM akan Disuruh Putar Balik
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika pemudik yang tidak mengantongi SIKM tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan jika pemudik yang tidak mengantongi surat izin keluar-masuk tidak akan diperbolehkan memasuki wilayah Jakarta. Tak main-main, sanksi yang dilayangkan ialah menyuruh pengemudi untuk putar balik arah kendaraan kembali ke daerah asal.

“Dasar hukumnya kan ada di Pergub nomor 47 tahun 2020 yang mensyaratkan adanya SIKM bagi masyarakat yang akan masuk Jakarta. Tentu ini menjadi filter bagi masyrakat untuk bisa kembali ke Jakarta,” tutur Sambodo, Selasa . Dalam Pergub disebutkan ada dua jenis sanksi yang akan diterima oleh pemudik bandel. Yang pertama, pemudik akan disuruh putar balik. Yang kedua, jika pemudik masih bersikukuh untuk masuk Jakarta, pemudik akan dikarantina atau isolasi selama 14 hari di tempat yang telah ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta. Sambodo menjelaskan bahwa seluruh awak dalam kendaraan yang menuju Jakarta wajib memiliki SIKM. Jika salah satu penumpang tak memiliki SIKM, pengemudi kendaraan bersama penumpangnya tetap diperintahkan putar balik. “Saya lebih cenderung mengatakan kami bukan menyekat orang balik ke Jakarta, tetapi kami lebih kepada melaksanakan pemeriksaan kepatuhan masyarakat terhadap adanya kewajiban memiliki SIKM. Ini tidak hanya dilaksanakan oleh PMJ, Polda Jatim, Jateng, Jabar, tapi kita semua,” ujarnya.Kini Sambodo masih menunggu keputusan pemerintah soal jangka waktu pemeriksaan SIKM di seluruh pos penyekatan. Pasalnya pemeriksaan SIKM bagi warga yang hendak kembali ke Jakarta digelar bersamaan dengan Operasi ketupat Jaya 2020. "Penyekatan untuk pelarangan mudik dilakukan sampai H+7 Idulfitri, yaitu berbarengan sama Operasi Ketupat. Tetapi untuk pemeriksaan terhadap SIKM akan berlanjut terus sampai ada keputusan dari pemerintah," ungkap Sambodo. Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan warga yang dikecualikan dalam Peraturan Gubernur 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Masuk Jakarta dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19, harus dilengkapi Surat Izin Keluar Masuk . Tanpa SIKM maka mereka tidak bisa berpergian ke Jakarta. "Mereka yang dikecualikan tidak otomatis bisa bepergian, tapi mereka harus mengurus surat izin secara virtual," ujar Anies.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Cara Mengurus SIKM untuk Keluar-Masuk JakartaCara Mengurus SIKM untuk Keluar-Masuk JakartaWarga pemilik KTP non-Jabodetabek bisa mengajukan SIKM secara mandiri lewat sistem dalam jaringan (daring) atau online.
Baca lebih lajut »

Ini Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Masuk JakartaIni Pos-pos Pengecekan SIKM di Bodetabek Sebelum Masuk Jakarta'Itu ada 11 titik pemeriksaan, yaitu 4 (titik) di Kabupaten Bogor, 4 di Kabupaten Bekasi, dan 3 di Kabupaten Tangerang,' kata Kombes Sambodo Purnomo.
Baca lebih lajut »

Ada 2 Jenis SIKM, Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk JakartaAda 2 Jenis SIKM, Simak Cara Buat Surat Izin Keluar Masuk JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan SIKM ini dibuat untuk mencegah potensi gelombang kedua Covid-19 setelah pemudik kembali ke ibu kota.
Baca lebih lajut »

Hendak Masuk Jakarta, Ada Tiga Lapis Pemeriksaan SIKM |Republika OnlineHendak Masuk Jakarta, Ada Tiga Lapis Pemeriksaan SIKM |Republika OnlineWarga yang hendak masuk wilayah Jakarta harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM)
Baca lebih lajut »

Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Diminta Putar Balik atau Karantina 14 HariMemaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Diminta Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-05-14 15:49:57