Pengendara yang tidak mengantongi SIKM dilarang masuk wilayah Jakarta. Surat tersebut hanya diturunkan oleh pemprov DKI Jakarta.
Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus.
Selain itu, jika tidak memiliki SIKM maka akan dime akan sanksi. Seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanalANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona dilarang masuk wilayah DKI Jakarta.
"Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin .KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Diminta Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »
Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »
Polda Jabar Lakukan Penyekatan Saat Arus Balik Lebaran |Republika OnlineKendaraan dari Jawa Barat yang hendak menuju ke DKI Jakarta akan dimintai SIKM
Baca lebih lajut »
Selama Arus Balik, Polri Siapkan 116 Pos PenyekatanNantinya, apabila kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta harus memenuhi syarat seperti surat izin keluar masuk DKI Jakarta. penyekatan
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Pantau Pembatasan Orang Masuk Jakarta di Tol JapekAnies Baswedan memantau langsung proses kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek. Tanpa SIKM tak bisa masuk DKI.
Baca lebih lajut »