Beyond the Breaking News

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta | Sanksi Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM

Indonesia Berita Berita

[POPULER OTOMOTIF] Syarat Kendaraan Bisa Kembali ke Jakarta | Sanksi Kendaraan Masuk Jakarta Tanpa SIKM
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama

Pengendara yang tidak mengantongi SIKM dilarang masuk wilayah Jakarta. Surat tersebut hanya diturunkan oleh pemprov DKI Jakarta.

Salah satu dokumen tersebut berupa Surat Izin Keluar-Masuk yang diterbitkan langsung oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dalam upaya menekan penyebaran virus. "Sudah saya ingatkan sejak pertengahan Ramadhan kemarin, kalau meninggalkan Jakarta belum tentu bisa kembali dengan cepat.

Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin . Selain itu, jika tidak memiliki SIKM maka akan dime akan sanksi. Seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanalANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan pribadi yang melintas di tol Jakarta-Cikampek untuk keluar melalui pintu tol Cikarang Barat 3, Jawa Barat, Kamis . Pengalihan tersebut sebagai upaya penyekatan gelombang pemudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H dari arah Jakarta menuju Jawa Tengah. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan masyarakat yang tidak mengantongi dokumen izin operasi selama masa pandemi virus corona dilarang masuk wilayah DKI Jakarta. Mereka yang tidak punya surat izin keluar masuk tidak akan diperbolehkan untuk lewat. Persyaratan ini harus dipenuhi," katanya di konferensi pers, Senin .KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO Petugas melakukan pemeriksaan pada H-1 Lebaran di check point penyekatan pertama di ruas tol Jakarta - Cikampek Km 31, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu . Larangan diberlakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui Operasi Ketupat 2020. Kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang dilarang keluar dari wilayah Jabodetabek. Dalam mencegah penularan pagebluk corona , Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Diminta Putar Balik atau Karantina 14 HariMemaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Diminta Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »

Memaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Putar Balik atau Karantina 14 HariMemaksa Masuk Jakarta Tanpa SIKM, Siap-siap Putar Balik atau Karantina 14 HariPengendara akan diminta putar balik jika masuk ke Jakarta tanpa surat izin keluar masuk (SIKM).
Baca lebih lajut »

Polda Jabar Lakukan Penyekatan Saat Arus Balik Lebaran |Republika OnlinePolda Jabar Lakukan Penyekatan Saat Arus Balik Lebaran |Republika OnlineKendaraan dari Jawa Barat yang hendak menuju ke DKI Jakarta akan dimintai SIKM
Baca lebih lajut »

Selama Arus Balik, Polri Siapkan 116 Pos PenyekatanSelama Arus Balik, Polri Siapkan 116 Pos PenyekatanNantinya, apabila kendaraan yang hendak masuk ke Jakarta harus memenuhi syarat seperti surat izin keluar masuk DKI Jakarta. penyekatan
Baca lebih lajut »

Anies Baswedan Pantau Pembatasan Orang Masuk Jakarta di Tol JapekAnies Baswedan Pantau Pembatasan Orang Masuk Jakarta di Tol JapekAnies Baswedan memantau langsung proses kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek. Tanpa SIKM tak bisa masuk DKI.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-06-09 14:14:32