Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Bui Atas Kecelakaan Maut di Karawaci

Indonesia Berita Berita

Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun Bui Atas Kecelakaan Maut di Karawaci
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Aurelia Margaretha dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindakan membahayakan orang lain sehingga mengakibatkan kecelakaan dan hilangnya nyawa seseorang. Kecelakaan AureliaMargaretha

"Mengadili, satu menyatakan terdakwa Aurelia Margaretha Yulia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa orang lain yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Ketua Majelis Hakim Arif Cahyono, dalam amar putusan yang dibacakan di PN Tangerang, Tangerang, Selasa .

Sementara itu, dalam pertimbangannya hakim menuturkan tidak ada alasan pemaaf. Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan trauma bagi saksi dan juga belum ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga korban. "Kita masih pikir-pikir, namun kami menilai berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah disampaikan oleh majelis dalam putusannya, hukuman selama 5 tahun 6 bulan penjara itu masih terlalu berat," ujar Charles.Perumahan Lippo Karawaci

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tabrak Orang hingga Tewas, Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun PenjaraTabrak Orang hingga Tewas, Aurelia Margaretha Divonis 5,5 Tahun PenjaraPN Tangerang menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara terhadap Aurelia Margaretha Yulia 26 tahun dalam sidang yang digelar Selasa, 25 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

Kecelakaan Maut Tol Cipali, 5 Saksi DiperiksaKecelakaan Maut Tol Cipali, 5 Saksi DiperiksaKecelakaan maut di Tol Cipali.
Baca lebih lajut »

Pembina di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1,5 Tahun BuiPembina di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1,5 Tahun BuiSalah seorang terdakwa kasus susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, Isfan Yoppy A (36) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sleman. Sleman
Baca lebih lajut »

Pelaku Penembakan Christchurch Terungkap Ingin Bakar Masjid |Republika OnlinePelaku Penembakan Christchurch Terungkap Ingin Bakar Masjid |Republika OnlineTarrant divonis bersalah atas insiden pada Maret 2019 yang merenggut 51 nyawa.
Baca lebih lajut »

Suap PAW PDIP, Mantan Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Penjara |Republika OnlineSuap PAW PDIP, Mantan Komisioner KPU Divonis 6 Tahun Penjara |Republika OnlineMantan Komisioner KPU divonis 6 tahun penjara terkait suap PAW caleg PDIP
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-23 11:09:37