Pembina di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1,5 Tahun Bui

Indonesia Berita Berita

Pembina di Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Divonis 1,5 Tahun Bui
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 61 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 28%
  • Publisher: 51%

Salah seorang terdakwa kasus susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi, Isfan Yoppy A (36) divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sleman. Sleman

, Sleman. Dia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Annas Mustaqim.

Majelis hakim menyatakan terdakwa yang merupakan pembina Pramuka dalam kegiatan susur sungai dan berakhir menjadi tragedi itu, memenuhi unsur dalam pasal 359 KUHP dan pasal 360 KUHP Jo Pasal 55 ke-1 KUHP. Terdakwa kemudian dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. "Menyatakan Isfan Yoppy A telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaan menyebabkan orang lain mati dilakukan bersama-sama dan karena kealpaan menyebabkan orang lain luka-luka," kata Annas dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sleman, Senin ."Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa penjara 1 tahun dan 6 bulan, dipotong masa tahanan,"lanjutnya.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 2 tahun penjara. Majelis hakim menilai hal yang meringankan yaitu terdakwa sudah menyesal dan memberikan santunan kepada korban. Kemudian hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan 10 orang meninggal dunia dan 5 orang luka ringan.Sementara itu, dalam sidang yang digelar secara terpisah, dua terdakwa lainnya yakni Danang Dewa S dan Riyanto masing-masing juga dijatuhi hukuman yang sama, 1 tahun 6 bulan penjara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Seorang Pembina Pramuka dalam Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun PenjaraSeorang Pembina Pramuka dalam Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun PenjaraTerdakwa kasus susur sungai sempor yang menyebabkan 10 Siswa SMP Negeri 1 Turi di jatuhi vonis 1 tahun enam bulan penjara.
Baca lebih lajut »

Belum Selesai Satu Kasus, Ditemukan Lagi Jenazah Dibuang ke Sungai di Deli SerdangBelum Selesai Satu Kasus, Ditemukan Lagi Jenazah Dibuang ke Sungai di Deli SerdangPenemuan jenazah di Deli Serdang.
Baca lebih lajut »

Dua Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun PenjaraDua Terdakwa Tragedi Susur Sungai Sempor Divonis 1,5 Tahun PenjaraVonis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta dua terdakwa ini dihukum dua tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Sepasang Remaja yang Terjun ke Sungai Musi Diduga Dipicu Larangan PacaranSepasang Remaja yang Terjun ke Sungai Musi Diduga Dipicu Larangan PacaranSepasang remaja diduga terjun bersama ke Sungai Musi, Palembang. Ada dugaan peristiwa itu dipicu larangan pacaran terhadap sepasang remaja itu. Palembang
Baca lebih lajut »

Sungai Sampah Selong, Sudut Paling Tak Instagramable RinjaniSungai Sampah Selong, Sudut Paling Tak Instagramable RinjaniSelain sudut Instagramable, Gunung Rinjani juga punya sudut yang paling tidak Instagramable, yakni sungai sampah yang berada di dekat Bukit Selong.
Baca lebih lajut »

Tim SAR evakuasi jasad sepasang remaja yang tenggelam di Sungai MusiTim SAR evakuasi jasad sepasang remaja yang tenggelam di Sungai MusiTim SAR pada Senin mengevakuasi jasad sepasang remaja yang dilaporkan tenggelam di Sungai Musi di Palembang, Sumatera Selatan, pada Minggu sore ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-17 09:58:36