Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022 - Tribunnews.com

Indonesia Berita Berita

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022 - Tribunnews.com
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tribunnews
  • ⏱ Reading Time:
  • 25 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 51%

Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022

Penutupan sementara masuknya warga negara asing , baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis; b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau

c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tribunnews /  🏆 37. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Berlaku Mulai 7 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comBerlaku Mulai 7 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comSatgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »

Satgas terbitkan aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jamSatgas terbitkan aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jamSatuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh ...
Baca lebih lajut »

Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10x24 JamSatgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10x24 JamSatgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
Baca lebih lajut »

Aturan Baru, Karantina WN dari Luar Negeri Maksimal 10x24 Jam |Republika OnlineAturan Baru, Karantina WN dari Luar Negeri Maksimal 10x24 Jam |Republika OnlineSatgas terbitkan aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jam
Baca lebih lajut »

Cegah Omicron, Aturan Baru Larang Warga dari 14 Negara Masuk IndonesiaCegah Omicron, Aturan Baru Larang Warga dari 14 Negara Masuk IndonesiaPemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.
Baca lebih lajut »

Polri soal Novel Baswedan dkk di IM57+: Silakan, Asal Tak Langgar AturanPolri soal Novel Baswedan dkk di IM57+: Silakan, Asal Tak Langgar Aturan'Sepanjang dia tidak melanggar aturan, silakan saja,' ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 13:39:04