Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Berlaku Mulai 7 Januari 2022
Penutupan sementara masuknya warga negara asing , baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:
a. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis; b. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 secara signifikan: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau
c. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10 ribu kasus: Inggris dan Denmark.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Berlaku Mulai 7 Januari 2022, Ini Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri | Kabar24 - Bisnis.comSatgas Covid-19 menerbitkan SE Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Satgas terbitkan aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jamSatuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh ...
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Terbitkan Aturan Terbaru Karantina Maksimal 10x24 JamSatgas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh hari.
Baca lebih lajut »
Aturan Baru, Karantina WN dari Luar Negeri Maksimal 10x24 Jam |Republika OnlineSatgas terbitkan aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jam
Baca lebih lajut »
Cegah Omicron, Aturan Baru Larang Warga dari 14 Negara Masuk IndonesiaPemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.
Baca lebih lajut »
Polri soal Novel Baswedan dkk di IM57+: Silakan, Asal Tak Langgar Aturan'Sepanjang dia tidak melanggar aturan, silakan saja,' ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca lebih lajut »