'Sepanjang dia tidak melanggar aturan, silakan saja,' ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Novel Baswedan dan 43 eks pegawai KPK mulai bekerja sebagai aparatur sipil negara Polri. Polri menyebut"Sepanjang dia tidak melanggar aturan, silakan saja," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Selasa .Ramadhan mengatakan tidak melanggar aturan menjadi syarat utama Novel dkk aktif di IM57+.
Sebagai ASN Polri, 44 eks pegawai KPK, disebut Ramadhan, harus mengikuti aturan yang berlaku di lingkungan Polri."Kita lihat dulu ASN apakah anggota Polri ada aturan di lingkungan Polri sendiri, sepanjang dia diperbolehkan dengan aturan tersebut, silakan," tuturnya.Ramadhan tidak menjelaskan secara rinci terkait isi aturan yang dimaksud. Dia menekankan, jika tidak sesuai aturan, 44 eks pegawai tidak dapat berorganisasi kembali di IM57+.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Usulan Polri di Bawah Kementerian Tidak Sesuai Semangat Reformasi PolriGubernur Lemhanas Agus Widjojo beberapa waktu lalu mengusulkan agar dibentuk Kementerian Keamanan Dalam Negeri serta Dewan Keamanan Nasional.
Baca lebih lajut »
Polri Diusulkan di Bawah Kementerian, DPR Tidak SetujuUsulan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo agar Polri ditempatkan di bawah kementerian menuai polemik. Usulan Gubernur...
Baca lebih lajut »
Kapolda Papua: Bintara Polri tidak lakukan kekerasan saat bertugasKapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri meminta bintara Polri untuk menghilangkan cara kekerasan saat bertugas, terutama saat membantu menyelesaikan masalah ...
Baca lebih lajut »
Menteri PANRB nilai Polri tidak perlu di bawah kementerianMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ...
Baca lebih lajut »