Satgas terbitkan aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jam
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dalam aturan terbaru, lama karantina berkisar antara 7 hingga 10 x 24 jam.
Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang ditandatangani Keluar Satgas Penanganan Covid-19 LetjenTNI Suharyanto, per 4 Januari 2022. Dalam aturan itu disebutkan pelaku perjalanan yang berasal dari negara yang memiliki kasus aktif Covid-19 varian Omicron lebih dari 10.000 per hari, diwajibkan menjalani karantina selama 10x24 jam.
Baca Juga Aturan yang sama juga berlaku pagi pelaku perjalanan asal negara yang berdekatan dengan negara dengan kasus Omicron tinggi tersebut. Adapun pelaku perjalanan dari negara lainnya dengan kasus Omicron yang relatif landai diwajibkan menjalani karantina setiba di Tanah Air selama 7x24 jam. Aturan terkait karantina ini berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan yang masuk ke Indonesia melalui jalur mana pun, baik jalur darat melalui Aruk dan Entikoong di Kalimantan Barat serta Motaain di Nusa Tenggara Timur, jalur udara melalui Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda Surabaya, juga Bandara Sam Ratulangi Sulawesi Utara, maupun jalur laut melalui Pelabuhan Batam dan Tanjung Pinang di Kepulauan Riau serta Pelabuhan Nunukan di Kalimantan Utara.
Satgas Penanganan Covid-19 telah menyiapkan lokasi karantina di sejumlah titik pada wilayah yang merupakan pintu masuk ke Indonesia dengan menanggung seluruh biaya peserta selama menjalani karantina. Ketentuan itu berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang merupakan Pekerja Migran Indonesia, pelajar yang menyelesaikan masa belajar di luar negeri, pegawai pemerintah yang selesai menjalankan dinas di luar negeri, serta perwakilan Indonesia pada ajang internasional.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Satgas terbitkan aturan terbaru karantina maksimal 10x24 jamSatuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 memberlakukan ketentuan terbaru terkait masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri maksimal menjadi sepuluh ...
Baca lebih lajut »
Satgas: Indonesia lalui libur Tahun Baru tanpa lonjakan kasus COVID-19Tak hanya berhasil lalui lonjakan kasus selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, Satgas COVID-19 mengatakan Indonesia bahkan berhasil mempertahankan tren penurunan kasus COVID-19.
Baca lebih lajut »
Satgas: Indonesia Melalui Libur Tahun Baru Tanpa Lonjakan Kasus Covid-19 |Republika OnlineIndonesia berhasil melalui periode Nataru tanpa lonjakan kasus infeksi Covid-19.
Baca lebih lajut »
Satgas Covid-19 Bogor Siapkan Sanksi Penyelenggara Puncak Berzikir XSatgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sedang menyiapkan sanksi bagi penyelenggara Puncak Berzikir X yang digelar Minggu
Baca lebih lajut »
Satgas: Akurasi Antigen Deteksi Omikron Bisa Berkurang'Kemampuan tes cepat antigen mendeteksi varian omikron masih memerlukan penelitian lebih lanjut,' ujarnya
Baca lebih lajut »
Kronologi Kontak Tembak Satgas Madago Raya dengan Teroris MIT Poso Ahmad Panjang - Tribunnews.comIa menyatakan lokasi persembunyian Ahmad Panjang terungkap saat petugas Satgas Madago Raya melakukan operasi.
Baca lebih lajut »