ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Diancam Sanksi |Republika Online

Indonesia Berita Berita

ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran Diancam Sanksi |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 51 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 63%

Jika ditemukan pelanggaran pada ASN akan diberikan sanksi sesuai SE Menteri PANRB.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA--Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Surabaya bersinergi melakukan pengawasan penerapan kebijakan larangan Aparatur Sipil Negara menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran tahun ini. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya dalam pembahasan serangkaian persiapan menjelang dan setelah peringatan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.

Baca Juga Eri menyampaikan mengenai aturan larangan penggunaan mobil dinas untuk ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya. Sebab, hal ini juga selaras dengan aturan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi , yang melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

Apabila ASN di lingkungan Pemkot Surabaya dan DPRD Kota Surabaya hendak melaksanakan mudik Lebaran, diharapkan telah melakukan vaksinasi penguat sebagai antisipasi penyebaran virus Covid-19."Jika ada staf yang belum melakukan vaksinasi, harus melakukan vaksin terlebih dahulu," kata dia. Nantinya, kata dia, jika ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan diberikan sanksi sesuai dengan Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022."Kalau ada temuan yang menggunakan mobil dinas, langsung diberikan peringatan dan hukuman sesuai yang tertuang di dalam SE. Sehingga, mari kita menikmati Hari Raya Idul Fitri dengan tetap menjalankan aturan yang berlaku," kata Eri.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

ASN Mamuju Tengah menambah libur Lebaran, dikenai sanksiASN Mamuju Tengah menambah libur Lebaran, dikenai sanksiPemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu yang ...
Baca lebih lajut »

Pemkab Belitung larang ASN mudik bawa kendaraan dinasPemkab Belitung larang ASN mudik bawa kendaraan dinasPemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu mudik Lebaran ...
Baca lebih lajut »

Pemkab Cianjur larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudikPemkab Cianjur larang ASN gunakan mobil dinas untuk mudikPemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, melarang aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran ...
Baca lebih lajut »

Tegas, Bupati Bogor Larang ASN Terima Parsel LebaranTegas, Bupati Bogor Larang ASN Terima Parsel LebaranBupati Bogor Ade Yasin melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor menerima parsel atau bingkisan Lebaran 2022.
Baca lebih lajut »

Pemprov Anggarkan Rp44,8 M untuk THR ASN, P3K dan PensiunanPemprov Anggarkan Rp44,8 M untuk THR ASN, P3K dan PensiunanPemerintah Provinsi Kalimantan Barat menganggarkan sekitar Rp44,8 miliar untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi ASN, P3K, dan pensiunan di lingkungan Pemprov Kalbar. Sementara untuk pembayaran 50 persen tambahan penghasilan pegawai (TPP) juga sudah dianggarkan sekitar Rp14 miliar.
Baca lebih lajut »

Potensi Zakat ASN Sragen Rp16 Miliar, Baru Tergarap 57,5 PersenPotensi Zakat ASN Sragen Rp16 Miliar, Baru Tergarap 57,5 PersenPotensi zakat dari ASN Pemkab Sragen nilainya mencapai Rp16 Miliar. Namun yang masuk Baznas baru Rp9,2 miliar atau 57,5%. Masih ada 3.000-an ASN yang belum membayarkan zakatnya ke Baznas.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 00:26:21