Asal Klaim Obat Corona Covid-19, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan

Indonesia Berita Berita

Asal Klaim Obat Corona Covid-19, Berikut Sanksi yang Bisa Dikenakan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 68%

Orang yang dengan sengaja mengaku sebagai tenaga profesional atau mengklaim menemukan obat untuk suatu penyakit dapat dipidana.

SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 masih menyebar dan menginfeksi manusia. Bersamaan dengan itu, banyak klaim temuan obat Covid-19 yang tidak berdasar bukti ilmiah dan diragukan manfaatnya.Padahal seperti kita tahu, dalam memasarkan obat harus diuji terlebih dahulu khasiatnya dan dikaji oleh ilmuwan lain.

Banyak pula klaim temuan obat yang dianggap tidak mengikuti protokol pembuatan dan uji obat yang telah disepakati para peneliti berbasis kajian ilmiah dan lembaga penjamin mutu obat Badan Pengawas Obat dan Makanan .Menanggapi kondisi ini, Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia , dr Mahesa Paranadipa Maikel, MH angkat bicara dan meninjau dengan kajian hukum.

"Terhadap kasus siapapun yang mengaku menemukan obat Covid-19, menurut saya ada banyak sekali sanksi hukum yang bisa dikenakan," kata Mahesa, Kamis .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gaduh Soal Klaim Obat Covid-19, Polisi Periksa Hadi Pranoto BesokGaduh Soal Klaim Obat Covid-19, Polisi Periksa Hadi Pranoto BesokPenyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya berencana memeriksa Hadi Pranoto besok, Kamis, 13 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »

BPOM ingatkan warga waspadai klaim berlebihan khasiat obat herbalBPOM ingatkan warga waspadai klaim berlebihan khasiat obat herbal'Jika ada yang mengatakan sebuah produk memiliki khasiat untuk pengobatan COVID-19, maka yang harus diperhatikan adalah apakah ada uji klinisnya atau tidak, dan bagaimana izin edarnya,” kata BPOM.
Baca lebih lajut »

Klaim Obat Herbal Dapat Sembuhkan Covid-19, BPOM: Bisa Membingungkan MasyarakatKlaim Obat Herbal Dapat Sembuhkan Covid-19, BPOM: Bisa Membingungkan MasyarakatKepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny Lukito merespons isu tentang obat herbal yang diklaim dapat menyembuhkan Covid-19.
Baca lebih lajut »

BPOM: Jangan Mudah Terpana Klaim Obat Herbal Tiongkok Bisa Sembuhkan COVID-19BPOM: Jangan Mudah Terpana Klaim Obat Herbal Tiongkok Bisa Sembuhkan COVID-19BPOM mengatakan bahwa obat herbal dari Tiongkok yang terdaftar dan digunakan di Indonesia pun bukan untuk menyembuhkan COVID-19
Baca lebih lajut »

Alasan Sakit, Hadi Pranoto Batal Diperiksa Polisi Soal Klaim Obat Covid-19Alasan Sakit, Hadi Pranoto Batal Diperiksa Polisi Soal Klaim Obat Covid-19Menurut Muannas, klaim Hadi Pranoto soal obat Covid-19 berpotensi menimbulkan kegaduhan dan polemik.
Baca lebih lajut »

Sembarangan Klaim Obat COVID-19, Sanksi Hukum Bisa Denda sampai Jerat PenjaraSembarangan Klaim Obat COVID-19, Sanksi Hukum Bisa Denda sampai Jerat PenjaraSembarangan klaim obat COVID-19, MHKI sampaikan sanksi hukum bisa kena denda sampai dipenjara.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-04 12:36:49