Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah menangguhkan atau mengakhiri tiga perjanjian bilateral dengan Hong Kong, sebagai respons terkini atas Undang-undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan China terhadap kota semiotonom itu. Departemen Luar Negeri AS, Rabu (19/8), mengeluarkan...
Pemerintahan Presiden AS Donald Trump telah menangguhkan atau mengakhiri tiga perjanjian bilateral dengan Hong Kong, sebagai respons terkini atas Undang-undang Keamanan Nasional baru yang diberlakukan China terhadap kota semiotonom itu.
Departemen Luar Negeri AS, Rabu , mengeluarkan pernyataan yang menyebutkan perjanjian itu mencakup ekstradisi buronan dan terpidana, serta pembebasan pajak atas penghasilan dari pelayaran internasional. Pemerintahan Trump telah mengambil serangkaian langkah terhadap Beijing sejak China memberlakukan undang-undang baru itu pada Juni lalu, yang menghukum siapapun di Hong Kong yang diduga melakukan tindak subversi, pemisahan diri, terorisme atau bersekongkol dengan pemerintah asing. Undang-undang itu merupakan tanggapan atas demonstrasi prodemokrasi besar-besaran yang kerap berubah menjadi kekerasan di pusat keuangan di Asia tersebut.
Presiden Donald Trump bulan lalu menandatangani perintah yang mengakhiri status istimewa perdagangan dan diplomatik bagi Hong Kong serta telah menindaklanjutinya dengan beberapa tindakan seperti memberlakukan sanksi-sanksi terhadap pemimpin Hong Kong sekarang ini, Carrie Lam, serta para pejabat lain di Hong Kong dan China daratan.
“Langkah-langkah ini menegaskan keprihatinan mendalam kami terkait keputusan Beijing untuk memberlakukan UU Keamanan Nasional, yang menghancurkan kebebasan rakyat Hong Kong,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Morgan Ortagus dalam suatu pernyataan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pemerintah AS Menangguhkan Perjanjian Ekstradisi dengan Hong Kong karena Khaawatir Intervensi ChinaAS telah secara resmi menangguhkan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong karena kekhawatiran terhadap UU Keamanan Nasional baru pemerintah China.
Baca lebih lajut »
Kemenlu Cina Sebut Hong Kong Hentikan Kerja Sama Hukum dengan AmerikaPemerintah Amerika sebelumnya mengakhiri sejumlah kesepakatan kerja sama dengan Hong Kong.
Baca lebih lajut »
AS hentikan perjanjian ekstradisi dengan Hong Kong akibat UU Keamanan Nasional - BBC News IndonesiaPerjanjian ekstradisi antara AS dan Hong Kong, bersama dua perjanjian lainnya, telah dihentikan sebagai langkah terbaru untuk menekan China yang menerapkan UU Keamanan Nasional di Hong Kong.
Baca lebih lajut »
AS Batalkan Tiga Perjanjian Bilateral dengan Hong Kong |Republika OnlineLangkah pembatalan perjanjian itu dinilai sebagai sanksi terhadap China.
Baca lebih lajut »
Pemimpin Hong Kong Tak Ambil Pusing Sanksi AS Terhadap DirinyaPemimpin Eksekutif Hong Kong, Carrie Lam, mengaku tak ambil pusing dengan sanksi yang dijatuhkan AS terhadap dirinya. Apa katanya? HongKong AS
Baca lebih lajut »
Kepala Pemerintahan Hong Kong Tidak Sakit Hati Diberi Sanksi oleh ASKepala Pemerintahan Hong Kong, Carrie Lam, mengaku tidak sakit hati dikenai sanksi individu oleh Pemerintah Amerika.
Baca lebih lajut »