Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah untuk menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada awal 2025 karena berpotensi membebani biaya produksi dan daya beli masyarakat.
Pekerja kuli panggul mengangkat kemasan kardus buah-buahan impor di Pasar Induk Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Pradita Kurniawan SyahKabupaten Bekasi (ANTARA) - Asosiasi pengusaha Indonesia ( Apindo ) meminta pemerintah untuk menunda penerapan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) sebesar 12 persen mulai Januari 2025 karena dinilai dapat membebani biaya produksi.
'Kami dari Apindo menyarankan supaya pemerintah menunda pemberlakuan kebijakan PPN 12 persen,' kata Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Darwoto di Cikarang, Sabtu. Ia menjelaskan, meski bahan pokok tidak dikenakan PPN 12 persen namun barang lain dalam rantai produksi tetap terdampak biaya produksi, seperti bahan baku yang turut mengalami kenaikan atas pengenaan pajak dimaksud. Dia mengingatkan, kebijakan PPN 12 persen juga akan berdampak pada daya beli masyarakat, terutama untuk barang-barang premium seperti beras, buah-buahan, ikan, udang serta daging. Begitu pula dengan layanan kesehatan premium di rumah sakit VIP, pendidikan standar internasional serta listrik untuk pelanggan dengan daya 3.600-6.600 Volt Ampere. Menurut dia, kebijakan PPN 12 persen sangat berbeda dengan kebijakan yang diterapkan di negara berkembang lain. Seperti Vietnam yang baru-baru ini justru menurunkan PPN mereka dari 10 menjadi delapan persen. 'Kita berharap pemerintah lebih bijaksana melihat kondisi ke depan. Kalau kita lihat Vietnam malah jadi delapan persen, ini di kita kok malah naik,' katanya. Ia juga menyoroti rencana kebijakan menaikkan PPN menjadi 12 persen di tengah keputusan pemerintah menaikkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar 6,5 persen bertepatan pula dengan kondisi lesu sektor industri. 'Industri otomotif sekarang juga lagi turun 30 persen. Berarti turunannya kan turun juga. Artinya ada biaya yang ditambahkan yang harus ditanggung oleh perusahaan. Kalau bisa menolak ya kita menolak, tapi bagaimana kita menolak karena itu keputusan pemerintah,' ucapny
PPN Pajak Apindo Ekonomi Industri
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PPN 12% Berlaku untuk Pakaian dan Kosmetik di Mall Mulai Tahun DepanPemerintah Indonesia menegaskan pakaian dan kosmetik yang dijual di pusat perbelanjaan atau mal akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% mulai tahun depan. Pemerintah telah menjelaskan daftar barang yang kena PPN dan tidak serta PPN-nya ditanggung pemerintah. Perbedaan PPN ini berlaku untuk berbagai barang dan jasa, termasuk Netflix, Spotify, pakaian, dan kosmetik yang dijual di mal. Aturan PPN ini sedang disusun bersama dengan Kementerian Keuangan. Barang-barang konsumsi utama dan barang sifatnya strategis, akan dikecualikan PPN.
Baca lebih lajut »
Apindo Minta Pemerintah Jelaskan soal Kenaikan UMP 6,5 Persen, Singgung Potensi PHKAsosiasi Pengusaha Indonesia meminta pemerintah menjelaskan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 6,5 persen yang telah diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
Baca lebih lajut »
Akhir Drama PPN Beras PremiumSimpang siur beras premium dikenai PPN 12 persen menunjukkan kebijakan pemerintah menaikkan PPN tidak matang.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Pemerintah Tak Andalkan PPN untuk Dongkrak Pendapatan NegaraWakil Ketua Komisi XI DPR RI menantang pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) demi meningkatkan pendapatan negara.
Baca lebih lajut »
DPR Minta Pemerintah Buat Regulasi PPN 12 Persen untuk Sekolah InternasionalAnggota Komisi X DPR RI dari PKS mengimbau pemerintah untuk membuat regulasi yang jelas terkait pengenaan PPN 12 persen terhadap sekolah internasional yang akan berlaku pada 1 Januari 2025. Pemberian pajak ini dinilai kontraproduktif dengan prinsip pendidikan nirlaba dan perlu dikaji lebih lanjut terkait dampaknya pada akses pendidikan.
Baca lebih lajut »
Arsjad Rasjid Minta Pemerintah Tunda Kenaikan PPN Jadi 12%Kadin Indonesia meminta pemerintah menunda kenaikan PPN menjadi 12% yang direncanakan mulai 1 Januari 2025, untuk menjaga daya beli masyarakat dan perekonomian.
Baca lebih lajut »