Anies Terbitkan Kepgub Bansos Terdampak Covid-19 |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Anies Terbitkan Kepgub Bansos Terdampak Covid-19 |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 63%

PNS dan TNI yang berdomisili di Pademangan juga masuk dalam kelompok penerima bansos.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang bantuan sosial warga terdampak virus corona . Keputusan tersebut termasuk di dalamnya PNS dan TNI yang berdomisili di Pademangan, Jakarta Utara.

"Menetapkan penerima bantuan sosial bagi penduduk yang rentan terdampak Covid-19 dalam pemenuhan kebutuhan pokok selama pelaksanaan PSBB sebanyak 1.194.633 kepala keluarga sesuai dengan daftar yang tercantum," tulis Anies dalam salinan Kepgub tersebut. Jenis bansos yang diberikan adalah beras, makanan protein dalam kaleng, makanan olahan dalam kemasan, alat kebersihan, dan alat keamanan diri dengan total harga mencapai Rp 149.500. Jumlah tersebut sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.

Namun ternyata, dari daftar penerima yang tercantum di dalam Kepgub 368 Tahun 2020 itu, bukan hanya warga yang mendapat bansos, namun juga dari kalangan pegawai negeri sipil dan Tentara Nasional Indonesia yang keduanya tercantum berdomisili di Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tanpa Kepgub, Bansos dari Anies MaladministrasiTanpa Kepgub, Bansos dari Anies MaladministrasiKepgub soal Bansos DKI juga penting untuk mendapatkan kepastian hukum siapa saja penerima bansos berupa sembako tersebut.
Baca lebih lajut »

Ombudsman Ingatkan Anies Baswedan Segera Terbitkan Keputusan Gubernur soal Penerima BansosOmbudsman Ingatkan Anies Baswedan Segera Terbitkan Keputusan Gubernur soal Penerima BansosOmbudsman DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menerbitkan Kepgub) mengenai penerima bantuan sosial selama PSBB.
Baca lebih lajut »

Ombudsman DKI Desak Anies Segera Terbitkan Kepgub Penerima Bansos Covid-19Ombudsman DKI Desak Anies Segera Terbitkan Kepgub Penerima Bansos Covid-19Teguh menilai, pemberian bansos menjadi berantakan karena data yang dijadikan landasan bagi Pemprov DKI tidak jelas.
Baca lebih lajut »

NasDem Beberkan Anies Sudah Diterbitkan Kepgub Bansos DKINasDem Beberkan Anies Sudah Diterbitkan Kepgub Bansos DKIKetua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino mengungkapkan Keputusan Gubernur (Kepgub) soal bantuan sosial (bansos) sudah diterbitkan oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca lebih lajut »

Anies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur Tentang Penerima BansosAnies Baswedan Terbitkan Keputusan Gubernur Tentang Penerima BansosAnies Baswedan telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Penerima Bantuan Sosial bagi Warga yang Rentan Terdampak Covid-19.
Baca lebih lajut »

Ketua Komisi A DPRD Kritik Kepgub Bansos Anies: Ada PNS Masuk Daftar PenerimaKetua Komisi A DPRD Kritik Kepgub Bansos Anies: Ada PNS Masuk Daftar PenerimaKetua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengkritisi Kepgub penerima bansos saat masa PSBB. Pasalnya, ada penerima bansos yang berprofesi sebagai PNS.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 18:44:49