Ombudsman DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menerbitkan Kepgub) mengenai penerima bantuan sosial selama PSBB.
– Ombudsman DKI Jakarta mengingatkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan agar segera menerbitkan keputusan gubernur mengenai penerima bantuan sosial selama masa pembatasan sosial berskala besar . Kepgub tersebut merupakan amanat dari Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam pengendalian Covid-19 di Jakarta.
“Kedua, karena dengan kepgub akan ada kepastian, yaitu, kepastian indikator penerima bantuan, kepastian siapa penerima bantuan, kepastian si pemberi bantuan, mana yang dibiayai Pemprov DKI dan mana yang dibiayai pusat melalui Kemsos,” ujar Teguh saat dihubungi, Senin . “Kemudian, ada yang menerima ganda, dari pemprov dan dari Kemsos atau ada bantuan Kemsos yang malah disalurkan partai, tanpa memandang kelompok masyarakat penerima yang butuh bantuan atau bukan,” ungkap dia.
“Ada potensi malaadministrasi , karena di Pergubnya diwajibkan. Kedua, dengan tidak adanya kepgub, ada potensi salah sasaran dan bisa jadi malaadminitrasinya terimplikasi merugikan negara karena tidak tepat sasaran penerimanya,” tandas dia.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
IBC: Harga Paket Sembako yang Digelontorkan Anies Terlalu KecilBiaya makan selama 4 minggu KK yang memiliki empat anggota keluarga adalah sebesar Rp2,80 juta atau setara 5 kali lipat dari total nilai bantuan sembako yang diberikan Anies.
Baca lebih lajut »
Infografis Ojek Online: Antara Anies, Terawan, dan Luhut |Republika OnlineAnies merujuk peraturan menkes untuk larang ojek online angkut penumpang selama PSBB.
Baca lebih lajut »
Ombudsman: Ada Dugaan Maladministrasi dalam Pembagian Bansos DKIOmbudsman DKI Jakarta menduga ada maladministrasi terkait bansos oleh Pemprov DKI karena belum memiliki keputusan gubernur.
Baca lebih lajut »
Kepgub Bansos DKI Belum Ada, IBC: Rawan DikorupsiDirektur Eksekutif Indonesia Budget Center, Roy Salam menuturkan Anies Baswedan belum melaksanakan amanat Pergub 33 tahun 2020 tentang penetapan penerima bansos.
Baca lebih lajut »
Pemkot Depok Sebut Data Penerima Bansos Tak Akurat karena Alasan IniPemerintah Kota Depok mengakui adanya kemungkinan tak akuratnya data penerima dana bansos.
Baca lebih lajut »
Pembagian Bansos Berantakan, Pemprov DKI Diminta JujurJajaran Tim Gugus Tugas Covid-19 DKI diharapkan mengumumkan secara rinci sebaran penerima bansos beserta waktunya.
Baca lebih lajut »