DKPP memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan surat suara tercoblos dan kesalahan Situng KPU. IlhamSaputra KPU
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu memutuskan komisioner KPU Ilham Saputra melakukan pelanggaran kode etik. Pelanggaran ini terkait dengan surat suara tercoblos dan pernyataan 'sampah' mengenai kesalahan input Situng KPU.
"Teradu 2 dalam perkara nomor 96 dan perkara nomor 99, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan pemilu," ujar anggota DKPP Ida Budhiyanti dalam persidangan, di kantor DKPP, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu . Ida mengatakan, terkait kesalahan input data dalam Situng KPU menilai hal tersebut tidak bermasalah. Hal ini dikarenakan Situng bukan merupakan hasil final rekapitulasi pemilu.
Namun, menurut DKPP keakuratan input data dalam situng merupakan kewajiban etik bagi para penyelenggara pemilu. Hal ini dikarenakan perlu adanya pelayanan dan sajian informasi terhadap masyarakat "Namun menurut DKPP, keakuratan input data sesuai dengan pindai salinan C1 yang berbasis pada TI merupakan kewajiban etik para teradu. Dalam memberikan layanan dan sajian informasi yang baik terhadap masyarakat, guna menghindari prasangka yang dapat mereduksi kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu," kata Ida.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Komisioner KPU Ilham Saputra Langgar Etik Situng PemiluKomisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Baca lebih lajut »
KPU Sulteng konsultasikan dana Rp158 miliar ke Kementerian KeuanganKPU Sulawesi Tengah, di Palu, akan mengkonsultasikan dana/anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 senilai Rp158 miliar ke ...
Baca lebih lajut »
KPU Berikan Keterangan Terkait Naskah Perjanjian Hibah DaerahFoto Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Anggota KPU Hasyim Asyari (kiri), Evi Novida Ginting...
Baca lebih lajut »
NPHD Belum Tuntas, KPU Selayar dan Pangkep Dimediasi KemendagriKomisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep dan Selayar harus dimediasi oleh Kemendagri, karena belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Baca lebih lajut »
Soal Mulan dkk, Perludem: Mestinya KPU lebih berhati-hatiDirektur Perludem Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum semestinya lebih berhati-hati dalam merespons pemecatan sejumlah calon terpilih anggota ...
Baca lebih lajut »
Bawaslu tak Setuju KPU Larang Narapidana Zina Ikut PilkadaLarangan yang tercantum dalam PKPU Pencalonan Kepala Daerah rawan disalahartikan.
Baca lebih lajut »