Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra melanggar kode etik terkait pengoperasian Sistem Perhitungan Suara (Situng) Pemilu 2019.
Ilham dinyatakan bersalah dalam dua perkara, yaitu perkara nomor 096-PKE-DKPP/V/2019 dan perkara nomor 99-PKE-DKPP/V/2019. Ia dijatuhi hukuman berupa teguran.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPU Sulteng konsultasikan dana Rp158 miliar ke Kementerian KeuanganKPU Sulawesi Tengah, di Palu, akan mengkonsultasikan dana/anggaran pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 senilai Rp158 miliar ke ...
Baca lebih lajut »
KPU Berikan Keterangan Terkait Naskah Perjanjian Hibah DaerahFoto Ketua KPU Arief Budiman (kedua kanan) didampingi Anggota KPU Hasyim Asyari (kiri), Evi Novida Ginting...
Baca lebih lajut »
NPHD Belum Tuntas, KPU Selayar dan Pangkep Dimediasi KemendagriKomisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep dan Selayar harus dimediasi oleh Kemendagri, karena belum melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)
Baca lebih lajut »
Soal Mulan dkk, Perludem: Mestinya KPU lebih berhati-hatiDirektur Perludem Titi Anggraini mengingatkan Komisi Pemilihan Umum semestinya lebih berhati-hati dalam merespons pemecatan sejumlah calon terpilih anggota ...
Baca lebih lajut »
Bawaslu tak Setuju KPU Larang Narapidana Zina Ikut PilkadaLarangan yang tercantum dalam PKPU Pencalonan Kepala Daerah rawan disalahartikan.
Baca lebih lajut »
Bawaslu Minta KPU Perjelas Wacana Larang Pemabuk-Pejudi di PilkadaKPU ingin memasukkan larangan pencalonan bagi pemabuk, pejudi, hingga pezina yang diatur dalam rancangan PKPU Pilkada 2020. Begini tanggapan Bawaslu.
Baca lebih lajut »