Uji materi tersebut bukan atas nama lembaga KPK.
KPK pun buka suara atas pengajuan uji materi oleh Alex Marwata. Lewat Juru Bicara KPK , Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pengajuan uji materiil dilakukan atas nama pribadi.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan kepada Mahkamah Konstitusi pasal 36 huruf a dalam Undang-Undang KPK ke Mahkamah Konstitusi ."Pimpinan KPK bertindak dalam tugas jabatannya. Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," bunyi gugatan uji materil yang diajukan Alex Marwata dikutip Kamis 7 November 2024.
“Dengan demikian sangat jelas para Pemohon yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua KPK maupun pegawai KPK lainnya terugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan kepastian hukum dalam mengemban tugas dan tanggung jawabnya sesuai PerintahDia pun menyebutkan gugatan tersebut penting untuknya. Sebab, atas isi pasal yang dinilai tidak jelas ini justru menyeret Alex dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas pertemuannya dengan mantan pejabat Bea Cukai Eko Darmanto.
Alexander Marwata Mahkamah Konstitusi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alexander Marwata Uji Materi Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak BeperkaraUji materi dinilai sebagai upaya agar Polda Metro Jaya menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca lebih lajut »
Buntut Polemik Pertemuan dengan Eko Darmanto, Alex Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MKWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan terkait Pasal 36 dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK
Baca lebih lajut »
Alex Marwata gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangkaWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ...
Baca lebih lajut »
Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak BerperkaraWakil Ketua KPK Alexander Marwata mengajukan uji materil atau gugatan terhadap isi dalam pasal 36 dalam Undang-Undang KPK.
Baca lebih lajut »
Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka GratifikasiPolisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Saksi yang diperiksa itu sebanyak 29 orang.
Baca lebih lajut »
Eks Komisioner KPK Datangi Dewas, Bahas Pertemuan Alex Marwata dengan Eko DarmantoSejumlah mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambangi Gedung C1 Dewas KPK pada Kamis, 31 Oktober 2024. Dalam pertemuan eks Pimpinan KPK dengan Dewas, sa
Baca lebih lajut »