Alexander Marwata Uji Materi Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Beperkara

Alexander Marwata Berita

Alexander Marwata Uji Materi Pasal Larangan Pimpinan KPK Berhubungan dengan Pihak Beperkara
Uji MateriJudicial ReviewKpk
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 108 sec. here
  • 12 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 77%
  • Publisher: 70%

Uji materi dinilai sebagai upaya agar Polda Metro Jaya menghentikan perkara yang ditengarai melibatkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

JAKARTA, KOMPAS — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mengajukan uji materi atauke Mahkamah Konstitusi terkait pasal di Undang-Undang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK tentang larangan pimpinan KPK berhubungan dengan pihak beperkara. Pasal itu dianggap bisa menjadi alat mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK .) Pasal 36 untuk pimpinan dan Pasal 37 untuk pegawai KPK ,” kata Alexander saat dihubungi di Jakarta, Kamis .

Menurut Alexander, pasal itu bisa dijadikan alat untuk mengkriminalisasi pimpinan dan pegawai KPK. Sebab, rumusan pasal itu tidak jelas, meskipun dalam penjelasan pasal dinyatakan cukup jelas. Terkait frasa pihak lain, harus diperjelas pula batasan relasinya dengan tersangka, misalnya, penasihat hukum, rekan kerja, atasan, sopir, atau keluarga. Apabila dimaknai terpisah, bisa juga sepanjang ada hubungannya dengan perkara.

“Jadi sebelum ke pidana mestinya dilihat apakah ada pelanggaran kode etik. Kalau ada, apa sanksinya? Kalau sanksinya hanya berupa pelanggaran etik ringan, apa iya kemudian layak dipidanakan?” tanyanya. Namun, Yudi mengingatkan, apabila Pasal 36 dihapus, putusan MK berlaku ke depan. Terlepas dari hal itu, ia berharap MK menolak uji materi tersebut. Sebab, pasal tersebut menjaga pimpinan KPK dari bertemu dengan pihak yang beperkara agar tidak bermain pada kasus korupsi yang sedang ditangani KPK.

Ade menegaskan, dasar penyelidikan perkara ini adalah Surat Perintah Penyelidikan dan Surat Perintah Tugas pada 5 April 2024 dan telah diperpanjang pada 9 September 2024. Saat ini, persoalan pertemuan Alexander dengan bekas Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta Eko Darmanto sedang ditangani oleh Polda Metro Jaya. Alexander telah memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Selasa .

Jika tidak ada penjelasannya, lanjut Alexander, penerapannya bisa semaunya penegak hukum. Ia pun mempertanyakan apakah laporan masyarakat yang belum masuk penyelidikan juga dianggap perkara. Jangankan menyebutkan tersangkanya, peristiwa pidana korupsinya pun belum jelas atau malah tidak ditemukan.Wakil Ketua Komisi Pembentarasan Korupsi Alexander Marwata di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi , Jakarta, Kamis .

Ia menegaskan, inti Pasal 36 dan 37 adalah untuk menjaga insan KPK terhindar dari konflik kepentingan dan terganggunya penanganan perkara korupsi. Apabila pertemuan atau komunikasi tidak mengganggu integritas insan KPK dan perkara yang ditangani juga lancar tanpa hambatan, apakah layak dijatuhi sanksi etik, bahkan dipidana.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Uji Materi Judicial Review Kpk Polda Metro Jaya Etik Mahkamah Konstitusi Komisi Pemberantasan Korupsi Mk Utama

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Periksa Alexander Marwata dan 1 Pegawai KPK Besok Jumat 11 Oktober 2024Polisi Periksa Alexander Marwata dan 1 Pegawai KPK Besok Jumat 11 Oktober 2024Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca lebih lajut »

KPK Bilang Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto saat Waktu Pemeriksaan LHKPNKPK Bilang Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko Darmanto saat Waktu Pemeriksaan LHKPNKPK membela Alexander Marwata karena pertemuan dengan Eko Darmanto turut didampingi dua staf KPK.
Baca lebih lajut »

Empat Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko DarmantoEmpat Pegawai KPK Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Pertemuan Alexander Marwata dengan Eko DarmantoPertemuan Alexander dengan Eko terjadi pada 9 Maret 2023. Alexander didampingi dua staf KPK dan diketahui pimpinan lain.
Baca lebih lajut »

KPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda MetroKPK Bela Alexander Marwata soal Pertemuan dengan Eko Darmanto yang Diusut Polda MetroJPNN.com : Jubir KPK Tessa Mahardhika sampaikan pembelaan terhadap Alexander Marwata soal kasus pertemuan dengan Eko Darmanto yang diusut Polda Metro Jaya.
Baca lebih lajut »

Jubir KPK: Sikap Alexander Marwata Sejalan dengan Nilai IntegritasJubir KPK: Sikap Alexander Marwata Sejalan dengan Nilai IntegritasDewan Pengawas (Dewas) KPK diyakini akan objektif dan profesional menindaklanjuti laporan dugaan pertemuan antara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan
Baca lebih lajut »

Bela Alexander Marwata, KPK Tegaskan Pertemuan Dengan Eko Darmanto Untuk Terima LaporanBela Alexander Marwata, KPK Tegaskan Pertemuan Dengan Eko Darmanto Untuk Terima LaporanMenerima laporan awal dugaan tindak pidana korupsi merupakan perintah jabatan bagi setiap Insan KPK...,'
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 14:24:54