Alex Marwata gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka

Indonesia Berita Berita

Alex Marwata gugat larangan pimpinan KPK berhubungan dengan tersangka
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 38 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 18%
  • Publisher: 78%

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK ...

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alex Marwata memberikan pernyataan pada konferensi pers Operasi Tangkap Tangan kasus korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu . Dalam OTT tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang Rp.500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan menangkap 6 orang diantaranya hakim PN Jaksel terkait dengan penanganan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

"Dengan berlakunya Pasal 36 huruf a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 telah merugikan hak konstitusional pemohon," demikian kutipan permohonan Alex Marwata sebagaimana berkas permohonannya yang diunduh dari laman Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Kamis. Dalam berkas permohonannya, Alex selaku Pemohon 1 dalam perkara ini mencontohkan pengalamannya akibat pemberlakuan pasal tersebut.

"Pertemuan tersebut selanjutnya oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya dilakukan proses penyelidikan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 36 huruf a ini," kata Alex.Alexander Marwata saat ini sedang diproses hukum di Polda Metro Jaya karena pertemuannya dengan terpidana korupsi mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Periksa Alexander Marwata dan 1 Pegawai KPK Besok Jumat 11 Oktober 2024Polisi Periksa Alexander Marwata dan 1 Pegawai KPK Besok Jumat 11 Oktober 2024Pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang KPK yang menyeret Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
Baca lebih lajut »

Babak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanBabak Baru! Laporan Nikita Mirzani Terhadap Vadel Badjideh Naik ke PenyidikanLaporan Nikita Mirzani kepada Vadel Badjideh terkait Undang-undang Kesehatan, Undang-undang Perlindungan Anak, dan KUHP.
Baca lebih lajut »

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Akan Diperiksa Soal Pertemuan Alex Marwata dan Eko DarmantoDeputi Pencegahan dan Monitoring KPK Akan Diperiksa Soal Pertemuan Alex Marwata dan Eko DarmantoAda satu orang pegawai KPK yang juga akan diperiksa.
Baca lebih lajut »

KPK Pasang Badan, Sebut Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Masih Sesuai Rambu Kode EtikKPK Pasang Badan, Sebut Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Masih Sesuai Rambu Kode EtikBerita KPK Pasang Badan, Sebut Pertemuan Alex Marwata dan Eko Darmanto Masih Sesuai Rambu Kode Etik terbaru hari ini 2024-10-18 21:22:46 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Soal Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto, Direktur Pemeriksaan LHKPN KPK Diperiksa PolisiSoal Pertemuan Alex Marwata dengan Eko Darmanto, Direktur Pemeriksaan LHKPN KPK Diperiksa PolisiSebanyak empat orang pegawai KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) diperiksa terkait pertemuan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dengan Eko Darmanto.
Baca lebih lajut »

Polisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka GratifikasiPolisi Periksa 29 Saksi Terkait Pertemuan Wakil Ketua KPK Alex Marwata dengan Tersangka GratifikasiPolisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang sebagai saksi terkait kasus pertemuan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Saksi yang diperiksa itu sebanyak 29 orang.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 19:23:12