Presiden Jokowi belum akan menerbitkan Perppu KPK.
Indonesian Corruption Watch mengingatkan potensi mati surinya Komisi Pemberantasan Korupsi terkait akan berlakunya UU KPK mulai 17 Oktober nanti. Nasib dan masa depan KPK menjadi krusial dalam konteks periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo .
"Tapi, di luar itu semua, pada 17 Oktober itu nanti akan berlaku UU KPK. Dengan kata lain hanya kurang dari 30 hari lagi UU KPK berlaku secara hukum," tutur Donal. Setelah 17 Oktober, penyidik KPK tidak mungkin bisa melakukan penyadapan, lantaran belum terbentuk dan terpilihnya Dewan Pengawas. Sementara itu, jika KPK tetap nekat melakukan penindakan, akan ada gugatan dari berbagai pihak dengan alasan melawan legitimasi hukum berdasarkan UU KPK hasil revisi.
Ray menilai, Presiden Jokowi sebenarnya tidak memiliki alasan untuk tidak menerbitkan Perppu UU KPK dengan melihat kondisi sosial yang ada saat ini. Kondisi konstitusional dan politik juga sudah sangat cukup bagi Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu UU KPK. Untuk itu, Oce mengingatkan Presiden untuk memenuhi komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Serta, mendesak presiden terbitkan Perppu KPK demi menyelamatkan KPK dan memperkuat usaha pemberantasan korupsi.Istana kepresidenan memberi sinyal bahwa, penerbitan Perppu KPK belum terwujud dalam waktu dekat. Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi, Adita Irawati, menyebutkan, bahwa Presiden Jokowi perlu mendengarkan masukan dari banyak pihak terkait topik ini, tak hanya dari satu sisi seperti mahasiswa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Ilmiah Mengapa Orang Tua Tidak Suka Musik KekinianBila lagu-lagu milik Shawn Mendes dapat menjadi suntikan semangat bagi kaum muda, namun bisa jadi terdengar sangat bising bagi orang tua. Mengapa demikian?
Baca lebih lajut »
ICW: KPK Berpotensi 'Mati Suri' Hingga DesemberPotensi mati suri KPK terkait dengan berlakuknya UU KPK mulai 17 Oktober
Baca lebih lajut »
ILR Sebut Lima Alasan Presiden Harus Keluarkan Perpu KPKIndonesia Legal Roundtable (ILR) menilai Presiden Joko Widodo memiliki lima alasan untuk mengeluarkan Perpu KPK
Baca lebih lajut »
Ini Alasan Risma Libatkan KPK dalam Proses Penyelamatan Aset PemkotWali Kota Surabaya Tri Rismaharini melibatkan KPK dalam penyelamatan aset milik pemkot. Salah satunya terkait supervisi perkara di persidangan.
Baca lebih lajut »
KPK sebut salah ketik dalam revisi UU KPK karena dibuat terburu-buruWakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut salah ketik atau "typo" dalam revisi Undang-Undang KPK karena dibuat ...
Baca lebih lajut »
Jokowi Belum Bersikap soal Perppu KPKPresiden Jokowi sama sekali belum bersikap mengenai Perppu KPK, meski mahasiswa memberi tenggat waktu hingga 14 Oktober dan mengancam kembali turun ke jalan.
Baca lebih lajut »