Indonesia Legal Roundtable (ILR) menilai Presiden Joko Widodo memiliki lima alasan untuk mengeluarkan Perpu KPK
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Legal Roundtable menilai Presiden Joko Widodo memiliki lima alasan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi . Pertama, ILR menilai pembentukan Perpu sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009.
Ia mengatakan perpu KPK juga lebih memberikan kepastian hukum KPK secara kelembagaan. Dalam UU KPK versi revisi, tidak ditemukan adanya mekanisme transisi pemberlakukan peraturan itu. Padahal, menurut Firman, terlau banyak implikasi yuridis yang tak mungkin dilakukan dalam waktu singkat. 'Setidaknya perlu dua atau tiga tahun untuk memastikan semua peraturan pendukung itu ada,' kata dia.Firman mengingatkan penerbitan perpu merupakan kewenangan absolut presiden.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pengamat sebut tidak ada urgensinya Jokowi terbitkan Perppu KPKPengamat Politik dari ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah, menyebutkan, tidak ada urgensinya Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah ...
Baca lebih lajut »
Adhie Massardi sebut penerbitan Perppu KPK akan rusak demokrasiKoordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie M Massardi menilai penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terkait UU KPK hasil ...
Baca lebih lajut »
Geledah Rumah Dinas Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Puluhan Juta RupiahSelain rumah Dinas Bupati, tim penyidik juga menggeledah 12 lokasi lainnya pada Kamis (10/10/2019) dan Jumat (11/10/2019).
Baca lebih lajut »
Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Rp54 JutaKPK menggeledah 13 lokasi terkait kasus suap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. Satu lokasi yang digeledah ialah rumah dinas bupati.
Baca lebih lajut »
Geledah Rumah Bupati Lampung Utara, KPK Sita Uang Dolar dan RupiahKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Lampung Utara terkait kasus suap proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR Pemkab Lampung Utara. BupatiLampungUtara
Baca lebih lajut »