Eks pimpinan KPK, mantan pegawai KPK dan musikus Ikang Fawzi ikut deklarasikan gerakan antikorupsi lintas perguruan tinggi.
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah akademisi dan tokoh pegiat antikorupsi deklarasikan gerakan anti-korupsi lintas perguruan tinggi atau GAKLPT, Jumat, 21 Februari 2025. Aksi itu sebagai bentuk keprihatinan melihat kejahatan korupsi yang dinilai semakin merajalela dan masif. Turut ikut dalam gerakan itu mantan pimpinan KPK Laode M. Syarief, Saut Situmorang, dan Saor Siagian. Ada pula akademisi Gandjar Laksmana Bonaparta dan musisi Ikang Fauzi dalam gerakan itu.
'Jadi kami berharap ini momentum lah, selanjutnya akan bergulir terus, kami juga mengajak perguruan tinggi dan masyarakat sipil lainnya,' kata Gandjar. Lebih jauh dosen Fakultas Hukum UI itu mengatakan, alasannya untuk menghimpun perguruan tinggi dalam gerakan anti-korupsi ini karena fenomena saat ini pejabat di Indonesia berlindung dibalik gelar profesor, tujuannya agar kebijakannya dapat meyakinkan masyarakat.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
100 Hari Prabowo-Gibran: Kendala Penegakan Hukum dan Harapan Masyarakat SipilDirektur LBH Bali Rezky Pratiwi mengkaji kinerja pemerintahan Prabowo-Gibran dalam 100 hari pertamanya, menyoroti isu-isu yang dianggap serupa dengan pemerintahan sebelumnya dan perlunya pengawasan masyarakat sipil.
Baca lebih lajut »
PP PMKRI Perkuat Diplomasi Lintas Organisasi Masyarakat Sipil di Asia PasifikJPNN.com : PP PMKRI kembali berperan di kancah internasional dengan berpartisipasi dalam Forum Internasional yang diselenggarakan oleh IMCS.
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Minta Penegak Hukum Diawasi, Bukan Ditambah KewenangannyaKoalisi masyarakat sipil mengritik rencana penambahan wewenang lembaa penegak hukum. Mereka mendorong lembaga pengawasan diperkuat.
Baca lebih lajut »
Skor Penegakan Hukum Jeblok, Masyarakat Sipil Dorong Penguatan Pengawas IndependenPenambahan kewenangan terhadap aparat penegak hukum lewat revisi sejumlah undang-undang adalah salah kaprah
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Penambahan Kewenangan Penegak Hukum-Militer, Lebih Baik Penguatan PengawasanKoalisi masyarakat sipil mengkritik wacana penambahan kewenangan kepada lembaga penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan serta lembaga militer TNI melalui RUU.
Baca lebih lajut »
Koalisi Masyarakat Sipil Pantau Revisi KUHAP, Minta 8 Materi Krusial DiprioritaskanKoalisi Masyarakat Sipil dan Advokat LBH Masyarakat Maruf Bajammal memantau pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Mereka mendesak agar 8 materi krusial, seperti perbaikan sistem peradilan pidana, penguatan hak tersangka/terdakwa/terpidana, dan pengaturan mengenai upaya hukum, menjadi prioritas dalam revisi KUHAP.
Baca lebih lajut »