Tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Rossa Purbo Bekti di Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA. Gugatan dilayangkan karena Rossa Purbo Bekti diduga menawarkan gratifikasi hukum kepada Agustiani Tio saat menjadi saksi di KPK.
Tim kuasa hukum Agustiani Tio Fridelina mendatangi Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA di Jalan Pengadilan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2), untuk mendaftarkan gugatan secara perdata dengan teradu penyidik KPK Rossa Purbo Bekti. 'Jadi hari ini saya dengan rekan-rekan mewakili Ibu Agustina Tio Friderina mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Saudara Rossa Purbo Bekti.
Tadi sudah teregistrasi,' kata pimpinan tim kuasa hukum Agustiani Tio, Army Mulyanto ditemui di PN Bogor Kelas IA, Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa. Army didampingi sejumlah pengacara saat mendaftarkan gugatan. Di lokasi tampak juga suami Agustiani Tio, Adrial Wilde. Army menjelaskan, gugatan dilayangkan Agustiani Tio ke PN Bogor Kelas IA karena Kota Hujan menjadi lokasi tempat tinggal Rossa Purbo Bekti. 'Disesuaikan dengan alamat dari Bapak Rossa Purbo Bekti yang beralamat di Kota Bogor, sesuai dengan alamat yang bersangkutan,' ujarnya. Army melanjutkan, gugatan perdata dilayangkan karena Agustiani Tio ditawarkan gratifikasi hukum oleh tergugat, yakni Rossa Purbo Bekti ketika mantan komisioner Bawaslu itu berstatus sebagai saksi di KPK.Adapun, gratifikasi yang diduga ditawarkan Rossa Purbo ialah Agustiani Tio bisa mengganti kuasa hukum ketika memberikan keterangan sebagai saksi di lembaga antirasuah. 'Pak Rossa menyuruh Ibu Tio untuk mengganti kuasa hukum karena pada saat itu kuasa hukum yang mendampingi adalah dari kader PD Perjuangan, artinya saya dan rekan-rekan diminta untuk diganti karena memang saya kader dari Partai PD Perjuangan,' kata Army.
GUGATAN ROSA PURBO BEKTI AGUSTIANI TIO FRIDELINA PENGADILAN KPK
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Agustiani Tio Klaim Diintimidasi AKBP Rossa Purbo Saat Diperiksa dalam Sidang Praperadilan HastoDalam sidang praperadilan Hasto, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengklaim diintimidasi oleh penyidik KPK Rossa Purbo saat memberikan keterangan terkait kasus suap PAW DPR RI. Tio menyebut Rossa Purbo mengancamnya dengan pasal 21 dan memperingatkan akan penambahan hukuman.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sarankan Hakim Periksa Kesaksian Agustiani Tio soal Tawaran Rp2 MPAKAR Hukum Beniharmoni Harefa menyarankan Hakim sebaiknya melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku ditawari Rp2 M sebelum diperiksa KPK
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Minta Pemeriksaan Mendalam Terhadap Kesaksian Agustiani TioBeniharmoni Harefa menyarankan agar majelis hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina yang mengaku diintimidasi dan ditawari uang Rp2 miliar sebelum diperiksa KPK.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum Sarankan Pemeriksaan Mendalam Terhadap Kesaksian Agustiani Tio FridelinaBeniharmoni Harefa menyarankan agar hakim melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kesaksian Agustiani Tio Fridelina, yang mengaku mengalami intimidasi dan menerima tawaran uang Rp 2 miliar sebelum menjalani pemeriksaan di KPK. Agustiani Tio, mantan narapidana kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku, mengklaim ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal sebelum diperiksa oleh penyidik KPK. Selain itu, ia juga mengaku mengalami intimidasi selama pemeriksaan.
Baca lebih lajut »
Hakim Disarankan Periksa Kesaksian Agustiani Tio soal Tawaran Rp 2 M dan IntimidasiAgustiani Tio Fridelina mengaku ditawari uang Rp 2 miliar oleh orang tak dikenal (OTK) sebelum diperiksa KPK dan diintimidasi ketika diperiksa.
Baca lebih lajut »
Agustiani Tio Ngaku Diimingi Uang Rp 2 M dan Diintimidasi, Pimpinan KPK Didesak Periksa PenyidikPengakuan Agustiani Tio saat dihadirkan oleh tim kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat 7 Februari 2025.
Baca lebih lajut »