Meskipun KPK menyebut pihak rektorat UNJ dan oknum Kemendikbud terlibat, namun kasus itu tetap diserahkan ke Polri.
Menurut Kurnia, berdasarkan Pasal 2 angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dijelaskan bahwa pimpinan perguruan tinggi negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara.
Artinya, KPK tetap dapat menangani perkara tersebut karena menyangkut penyelenggara negara dan tidak mesti menyerahkan penanganan kasusnya ke Polri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
ICW Sebut KPK Janggal Limpahkan Kasus OTT Rektor UNJ Ke PolisiMenurut ICW, KPK memiliki kewenangan untuk menangani kasus OTT Rektor UNJ Komarudin sesuai UU Penyelenggara Negara.
Baca lebih lajut »
KPK Tak Tutup Kemungkinan Ada Keterlibatan Penyelenggara Negara dalam Kasus OTT Pejabat UNJ\n'Sangat dimungkinkan setelah dilakukan penyelidikan lebih mendalam..,' katanya.
Baca lebih lajut »
Alasan KPK Serahkan Kasus UNJ ke Polisi Dinilai JanggalDugaan keterlibatan Rektor UNJ bisa menggugurkan alasan KPK lantaran rektor merupakan jabatan tinggi yang juga diwajibkan menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Baca lebih lajut »
Dalih KPK di OTT Ketiga Limpahkan Kasus Rektor UNJ ke PolisiKPK mengklaim hanya membantu Itjen Kemendikbud dalam OTT yang menyeret Rektor UNJ. Setelah tak menemukan unsur penyelenggara negara, KPK melimpahkan ke polisi.
Baca lebih lajut »
ICW Pertanyakan Alasan KPK Limpahkan Kasus OTT UNJ ke PolriIndonesia Corruption Watch (ICW) menilai ada kejanggalan ketika KPK melimpahkan perkara OTT pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ke Polri.
Baca lebih lajut »
OTT Dinilai Memalukan, KPK: Boyamin tak Paham Kasusnya |Republika OnlineKPK menilai Boyamin Saiman telah membangun opini keliru soal OTT di Kemendikbud.
Baca lebih lajut »