8 Layanan Publik Ini Wajibkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan, Respons Ombudsman? TempoBisnis
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Hery Susanto mewanti-wanti agar penerapan aturan baru disosialisasikan dulu ke masyarakat dan diiringi dengan perbaikan layanan di lapangan.'Sekarang ada pembebanan terhadap peserta BPJS Kesehatan yang mau ngurus pelayanan publik, SIM, STNK, haji, dan lainnya,' kata Hery, Selasa, 22 Februari 2022. 'Saya kira itu sudah diatur di undang-undang BPJS, tapi kan itu pengaturan lebih ke pemberi kerja.
'Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,' seperti dikutip dari Inpres Nomor 1 Tahun 2022.3. Pengajuan kredit usaha rakyat Terkait pengajuan KUR, Jokowi menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan upaya agar peserta penerima KUR menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
IPW: BPJS Kesehatan Tidak Ada Kaitannya dengan Jual Beli PropertiChief Executive Officer dan Founder Indonesia Properti Watch (IPW), mengatakan aturan menyertakan kartu BPJS Kesehatan demi layanan publik terkesan dipaksakan.
Baca lebih lajut »
Menyoal BPJS Kesehatan Jadi Syarat Segala UrusanInpres 1/2022 yang mewajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib mengurus SIM, STNK, SKCK, dan jual beli tanah dinilai keputusan ruwet. DPR curiga Jokowi dibenturkan dengan rakyat.
Baca lebih lajut »
Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Online, Kini Jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli TanahBukti Kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku antara lain saat mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca lebih lajut »
Instruksi Presiden, Syarat Buat SIM dan STNK Kini Harus Punya BPJS KesehatanPemanfaatan BPJS Kesehatan kini semakin luas usai Joko Widodo menyampaikan instruksi presiden. Salah satunya, pelampiran BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM dan STNK.
Baca lebih lajut »