Inpres 1/2022 yang mewajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat wajib mengurus SIM, STNK, SKCK, dan jual beli tanah dinilai keputusan ruwet. DPR curiga Jokowi dibenturkan dengan rakyat.
Liputan6.com, Jakarta - Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menuai sorotan di tengah masyarakat. Inpres yang diteken Presiden Jokowi itu dinilai sebagai keputusan yang aneh dan menyulitkan masyarakat.
Hal ini perlu dilakukan rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Tak hanya itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional juga menjadikan Kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat jual beli tanah dan rumah. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
Adapun syarat wajib Kartu BPJS Kesehatan dalam pendaftaran jual beli tanah dan rumah ini bakal mulai berlaku pada awal bulan depan.* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan. Salah satu bentuk kolaborasi yang sedang ditempuh BPJS Kesehatan adalah ketentuan kepesertaan sebagai syarat administrasi pelayanan publik pada sektor transaksi jual beli tanah.
"Jadi sebetulnya tidak ada alasan yang miskin tidak mampu. Jadi tinggal diurus, memang perlu waktu, sekarang mulai diurus disadarkan seluruh masyarakat," katanya. "Kedua, ini tidak mendidik. Orang dipaksa untuk ikut BPJS tanpa sosialisasi dan edukasi yang memadai," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Online, Kini Jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli TanahBukti Kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku antara lain saat mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca lebih lajut »
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK | merdeka.comKartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah
Baca lebih lajut »
Mulai 1 Maret, Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah |Republika OnlineMulai 1 Maret 2022 setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. republika bpjs bpjskesehatan BPJSKesehatanRI
Baca lebih lajut »
BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Pemerintah Hobi Menambah Kerumitan |Republika OnlineAturan syarat BPJS Kesehatan untuk jual beli tanah dianggap mempersulit masyarakat.
Baca lebih lajut »