Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Online, Kini Jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah

Indonesia Berita Berita

Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Online, Kini Jadi Syarat Urus SIM hingga Jual Beli Tanah
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 42 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 20%
  • Publisher: 83%

Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan ini berlaku antara lain saat mengurus jual beli tanah, Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menerapkan kebijakan baru terkait beberapa layanan. Kini, pemerintah mensyaratakan masyarakat sebagai peserta aktif program Jaminan Kesehatan Nasional atau merupakan anggota BPJS Kesehatan di beberapa layanan.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlaisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional . 2 dari 2 halamanBikin SIM, STNK, dan SKCK Wajib Punya Kartu BPJS KesehatanPresiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimlaisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional .

Hal ini perlu dilakukan rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. Artinya, presiden meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengubah regulasi yang mewajibkan pemohon SIM, STNK dan SKCK wajib memiliki kartu BPJS Kesehatan dan menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Simak! 3 Perizinan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS KesehatanSimak! 3 Perizinan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS KesehatanKartu BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan, mulai pembuatan surat izin mengemudi (SIM) hingga jual beli tanah. Kartu...
Baca lebih lajut »

Instruksi Presiden, Syarat Buat SIM dan STNK Kini Harus Punya BPJS KesehatanInstruksi Presiden, Syarat Buat SIM dan STNK Kini Harus Punya BPJS KesehatanPemanfaatan BPJS Kesehatan kini semakin luas usai Joko Widodo menyampaikan instruksi presiden. Salah satunya, pelampiran BPJS Kesehatan jadi syarat pembuatan SIM dan STNK.
Baca lebih lajut »

Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK | merdeka.comKartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK | merdeka.comKartu BPJS Kesehatan bukan hanya dijadikan untuk syarat jual beli tanah, persyaratan Kredit Usaha (KUR) dan jemaah haji dan umrah
Baca lebih lajut »

BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, STNK & SKCK, Ini Aturannya!BPJS Kesehatan Juga Jadi Syarat Bikin SIM, STNK & SKCK, Ini Aturannya!Jokowi mewajibkan kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan beberapa pelayanan publik.
Baca lebih lajut »

Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli TanahKartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Naik Haji, Urus SIM-STNK hingga Jual Beli TanahPemerintah mewajibkan masyarakat menjadi peserta BPJS Kesehatan agar bisa membuat SIM, STNK, melaksanakan ibadah haji dan umrah, bahkan jual beli tanah. Pemerintah...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-04 08:11:33