65 Perusahaan di DKI Ditutup karena Corona, 9 Langgar Protokol Kesehatan

Indonesia Berita Berita

65 Perusahaan di DKI Ditutup karena Corona, 9 Langgar Protokol Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 51%

Pemprov DKI telah menutup 65 perusahaan di Jakarta pada masa PSBB transisi. Sebanyak 56 kantor ditutup karena kasus Corona, 9 karena melanggar protokol!

"Sekitar 65 perusahaan atau perkantoran ," ujar Kadisnakertrans Provinsi DKI JakartaDari 65 perusahaan itu, 56 di antaranya ditutup karena ada karyawannya yang terpapar virus Corona. Sedangkan 9 lainnya melanggar protokol kesehatan. Data tersebut merupakan"Ya memang yang melanggar sebagian kecil , yang sebagian besarnya justru yang karyawannya terpapar COVID," katanya.

Sementara itu, yang ditutup karena melanggar protokol kesehatan di Jakarta ada 9 perusahaan. Rinciannya, 6 perusahaan di Jakarta Selatan, sisanya berada di Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat masing-masing satu perusahaan. Penutupan itu dilakukan untuk menyelamatkan perusahaan dan para karyawannya dari sebaran virus Corona. Apabila kantornya ditutup sementara, akan lebih memudahkan petugas melakukan sterilisasi, sehingga penularan virus Corona dapat teratasi."Jadi, penutupan yang kita lakukan untuk menyelamatkan semuanya, menyelamatkan perkantoran dan pekerja. Nah, juga supaya penyebaran mata rantai COVID itu bisa teratasi," terang Andri Yansyah.

Seperti diketahui, klaster kasus virus Corona perkantoran di DKI Jakarta terus berkembang. Data pada Senin , ada 44 perusahaan yang ditutup karena ada kasus Corona. Namun ada penambahan pada Selasa sebanyak 5 perusahaan, sehingga menjadi 49 perusahaan yang ditutup karena kasus Corona. "Total hingga saat ini ada 49 perusahaan yang kita tutup karena ditemukannya pegawai yang positif Corona," kata Andri Yansyah sebelumnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikcom /  🏆 29. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perusahaan-Pengusaha di DKI 3 Kali Langgar Protokol COVID Didenda Rp 150 JutaPerusahaan-Pengusaha di DKI 3 Kali Langgar Protokol COVID Didenda Rp 150 JutaPemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi hingga Rp 150 juta bagi perusahaan-pengusaha yang melanggar protokol kesehatan pencegahan virus Corona. DKIJakarta
Baca lebih lajut »

Disnaker DKI : Belum Ada Perusahaan Dikenakan Sanksi ProgresifDisnaker DKI : Belum Ada Perusahaan Dikenakan Sanksi ProgresifPemberlakuan sanksi progresif berlaku sejak Peraturan Gubernur No 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Kedisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
Baca lebih lajut »

Pergub DKI Baru, Ambil Paksa Jenazah Corona Terancam PidanaPergub DKI Baru, Ambil Paksa Jenazah Corona Terancam PidanaPemprov DKI mengeluarkan Pergub yang mengatur sanksi bagi warga yang mengambil paksa jenazah pasien corona.
Baca lebih lajut »

DPRD DKI Nilai Ganjil-Genap Motor Cegah Corona Tak RelevanDPRD DKI Nilai Ganjil-Genap Motor Cegah Corona Tak RelevanAnggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Jhonny Simanjuntak, menilai penerapan ganjil genap bagi sepeda motor untuk memberantas Covid-19 tidak relevan.
Baca lebih lajut »

Pemprov DKI: Insentif Tenaga Kesehatan Dibayar Pekan Depan |Republika OnlinePemprov DKI: Insentif Tenaga Kesehatan Dibayar Pekan Depan |Republika OnlinePemprov DKI akan membayar insentif tenaga kesehatan pada pekan depan.
Baca lebih lajut »

Sebaran 2.266 Kasus Baru Covid-19 di 29 Provinsi, DKI Catat Penambahan TertinggiSebaran 2.266 Kasus Baru Covid-19 di 29 Provinsi, DKI Catat Penambahan TertinggiSementara Bengkulu, Jambi, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, dan Gorontalo melaporkan tak ada kasus baru.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-23 14:25:38