Polisi bisa mencabut SIM secara langsung jika pengendara melakukan dua pelanggaran. Apa sajakah itu?
Masing-masing pelanggaran memiliki poin tergantung tingkat keparahan atau kefatalan.Polisi dapat mencabut SIM milik apabila 12 poin yang dimiliki pengendara habis karena akumulasi beberapa kesalahan atau satu pelanggaran berat.
Di sisi lain, SIM milik pengendara yang menjadi pelaku tabrak lari juga akan dicabut secara langsung.
Surat Izin Mengemudi Pencabutan Sim Tilang Poin Faktor Yang Membuat SIM Dicabut Aan Suhanan Indonesia SIM Korlantas Polri Akan Berlakukan Tilang Poin Mulai
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku untuk Setiap Pemilik SIMIndonesia memperkenalkan sistem poin pelanggaran lalu lintas yang berlaku untuk setiap pemilik SIM. Setiap pengemudi akan mendapat poin maksimal 12 yang akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pelanggaran ringan mengurangi 3 poin, pelanggaran sedang mengurangi 5 poin, dan pelanggaran berat mengurangi 12 poin. Pelanggaran serius seperti tabrak lari bisa mengakibatkan pencabutan SIM. Poin pelanggaran akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.
Baca lebih lajut »
5 Bentuk Pelanggaran yang Sebabkan Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Apa Saja?Ada beberapa bentuk pelanggaran yang bisa mengakibatkan kendaraan disita oleh polisi meskipun membawa SIM dan STNK yang masih berlaku.
Baca lebih lajut »
3 Bentuk Pelanggaran yang Sebabkan Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Apa Saja?Ada beberapa bentuk pelanggaran yang bisa mengakibatkan kendaraan disita oleh polisi meskipun membawa SIM dan STNK yang masih berlaku.
Baca lebih lajut »
Sistem Poin SIM Berlaku, Pelanggaran Berlebihan Bisa DicabutKorlantas Polri mengimplementasikan sistem poin SIM, di mana setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin. Jika mencapai 12 poin, SIM dapat ditahan sementara. Pada 18 poin, SIM dicabut. Untuk mendapatkan SIM kembali setelah masa sanksi, pemilik SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Baca lebih lajut »
Aturan SIM, Pelanggaran Lalu Lintas dan Berita LainBerita terbaru tentang proses pembuatan SIM, sistem poin pelanggaran lalu lintas, berita seputar mobil, dunia sepak bola dan info lainnya.
Baca lebih lajut »
Panduan Lengkap SIM B dari Jenis, Persyaratan, dan Proses PembuatannyaPelajari semua tentang SIM B untuk pengendara kendaraan berat. Panduan lengkap jenis SIM B, persyaratan, dan proses pembuatannya.
Baca lebih lajut »