Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku untuk Setiap Pemilik SIM

News Berita

Sistem Poin Pelanggaran Lalu Lintas Berlaku untuk Setiap Pemilik SIM
TRAFFICLAWINDONESIA
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 41 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 68%

Indonesia memperkenalkan sistem poin pelanggaran lalu lintas yang berlaku untuk setiap pemilik SIM. Setiap pengemudi akan mendapat poin maksimal 12 yang akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan. Pelanggaran ringan mengurangi 3 poin, pelanggaran sedang mengurangi 5 poin, dan pelanggaran berat mengurangi 12 poin. Pelanggaran serius seperti tabrak lari bisa mengakibatkan pencabutan SIM. Poin pelanggaran akan dicatat melalui surat tilang, buku register perkara untuk kecelakaan lalu lintas, atau pangkalan data penegakan hukum lalu lintas.

berlaku untuk setiap pemilik SIM. Nantinya, masing-masing pemilik SIM akan mendapat poin maksimal 12 dan akan terpotong seiring dengan jenis pelanggaran lalu lintas yang dilakukan.Sementara, pengemudi yang melakukan pelanggaran sedang, maka poin akan berkurang 3 dan berkurang 5 jika pelanggaran berat.

Pasal 300: Tidak menggunakan lajur yang ditentukan, tidak berhenti saat menurunkan penumpang, tidak menutup pintu selama kendaraan berjalanPasal 302: Angkutan orang tidak berhenti pada tempat yang ditentukan, mengetem, dan menurunkan penumpang sesuai peraturanPasal 304: Kendaraan angkutan orang tidak sesuai untuk keperluan lain, di luar pelayanan angkutan orang dalam trayekPasal 280: Kendaraan tidak dilengkapi pelat nomor yang sesuai.

Pasal 286 jo Pasal 106 ayat jo Pasal 48 ayat : Mengemudi kendaraan beroda empat atau lebih tanpa memenuhi persyaratan laik jalan Sanksi tersebut berupa penahanan atau pencabutan sementara SIM sebelum adanya putusan pengadilan. Berikut perinciannya:18 poin: SIM akan dicabut sesuai dengan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

TRAFFIC LAW INDONESIA SAFETY POINTS SYSTEM

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tilang Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025Tilang Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin untuk pemegang SIM mulai tahun 2025. Pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin SIM, dan jika mencapai 18 poin, SIM akan ditarik dan diblokir sementara. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia mengurangi 12 poin, dan tabrak lari bisa menyebabkan penarikan SIM.
Baca lebih lajut »

Sistem Poin SIM Berlaku, Pelanggaran Berlebihan Bisa DicabutSistem Poin SIM Berlaku, Pelanggaran Berlebihan Bisa DicabutKorlantas Polri mengimplementasikan sistem poin SIM, di mana setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin. Jika mencapai 12 poin, SIM dapat ditahan sementara. Pada 18 poin, SIM dicabut. Untuk mendapatkan SIM kembali setelah masa sanksi, pemilik SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Baca lebih lajut »

Sistem Tilang Poin Berlaku Januari 2025Sistem Tilang Poin Berlaku Januari 2025Sistem tilang poin untuk pelanggaran lalu lintas mulai berlaku di Indonesia per Januari 2025. Sistem ini berdasarkan Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dan dibedakan berdasarkan tingkat keparahan pelanggaran. Pelanggaran bisa mendapatkan poin 5, 3, atau 1, dan SIM bisa dicabut jika mencapai 12 poin. Pelanggaran berat seperti tabrak lari bisa langsung mendapatkan 12 poin dan SIM dicabut permanen.
Baca lebih lajut »

Tilang Sistem Poin 2025: Pemilik SIM Diberi Modal 12 PoinTilang Sistem Poin 2025: Pemilik SIM Diberi Modal 12 PoinEfektifkah untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas?
Baca lebih lajut »

SIM dan STNK Wajib Diperbarui, Ini Syarat dan BiayanyaSIM dan STNK Wajib Diperbarui, Ini Syarat dan BiayanyaPeraturan baru mengatur perpanjangan SIM dan STNK. SIM harus diperbarui setiap 5 tahun dan STNK setiap 1 dan 5 tahun. Pelanggaran perpanjangan bisa dikenai denda untuk STNK dan pembuatan SIM baru untuk SIM. Mulai 1 November 2024, pemohon perpanjangan SIM wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan biaya perpanjangan diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »

Sistem Tilang Poin Berlaku di IndonesiaSistem Tilang Poin Berlaku di IndonesiaPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah diberlakukan sistem tilang poin yang terintegrasi dengan penerbitan SIM. Setiap pelanggaran akan akumulasi poin dan dapat mengakibatkan pencabutan SIM. Namun, pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru setelah masa pencabutan berakhir dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 18:59:59