Korlantas Polri mengimplementasikan sistem poin SIM, di mana setiap pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin. Jika mencapai 12 poin, SIM dapat ditahan sementara. Pada 18 poin, SIM dicabut. Untuk mendapatkan SIM kembali setelah masa sanksi, pemilik SIM harus mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi serta prosedur pembuatan SIM baru.
Korlantas Polri menyebut sistem ini bisa membuat pemilik SIM dicabut jika sering melanggar lalu lintas.
Aan mengatakan sistem poin yang dimaksud adalah pemilik SIM pada awalnya memiliki poin maksimal 12. Jika pemilik SIM terus menerus melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin akan berkurang.“Nanti kalau melakukan pelanggaran ringan, itu akan berkurang 1 poin, apabila melakukan pelanggaran sedang, itu akan berkurang 3 poin, bila melakukan pelanggaran berat, itu akan dikurangi 5 poin. Apabila melakukan kecelakaan, meninggal dunia, itu 12 poin.
Pemilik SIM yang dikenai sanksi tersebut harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali yang telah dikenakan sanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM.
SIM Pelanggaran Lalu Lintas Poin Pencabutan SIM Sanksi
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sistem Poin Pengurangan SIM Berlaku Tahun IniKorlantas Polri akan menerapkan sistem merit point system untuk mengurangi poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun ini. Sistem ini akan terintegrasi dalam SKCK dan memperketat pengawasan melalui ETLE.
Baca lebih lajut »
Tilang Sistem Poin 2025: Pemilik SIM Diberi Modal 12 PoinEfektifkah untuk meningkatkan kepatuhan berlalu lintas?
Baca lebih lajut »
Tilang Poin untuk Pelanggar Lalu Lintas Mulai 2025Korlantas Polri akan menerapkan tilang sistem poin untuk pemegang SIM mulai tahun 2025. Pelanggaran lalu lintas akan mengurangi poin SIM, dan jika mencapai 18 poin, SIM akan ditarik dan diblokir sementara. Pelanggaran ringan mengurangi 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin. Kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia mengurangi 12 poin, dan tabrak lari bisa menyebabkan penarikan SIM.
Baca lebih lajut »
Sistem Tilang Poin Berlaku di IndonesiaPeraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penertiban dan Penandaan Surat Izin Mengemudi telah diberlakukan sistem tilang poin yang terintegrasi dengan penerbitan SIM. Setiap pelanggaran akan akumulasi poin dan dapat mengakibatkan pencabutan SIM. Namun, pengendara dapat mengajukan permohonan SIM baru setelah masa pencabutan berakhir dengan syarat mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi.
Baca lebih lajut »
Sistem Pengurangan Poin Pelanggaran Lalu Lintas Mulai Berlaku Tahun 2025Korlantas Polri akan menerapkan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai tahun 2025. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan mendorong perilaku berkendara yang baik.
Baca lebih lajut »
Korlantas ungkap sistem poin lalu lintas yang berlaku mulai 2025Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengatakan bahwa penerapan sistem pengurangan poin bagi pelanggar lalu lintas mulai berlaku pada tahun 2025.Kepala ...
Baca lebih lajut »