5 Bentuk Pelanggaran yang Sebabkan Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Apa Saja?

Tilang Berita

5 Bentuk Pelanggaran yang Sebabkan Kendaraan Disita meski Bawa SIM dan STNK, Apa Saja?
Kendaraan Disita PolisiBawa Sim Dan Stnk Tapi Kendaraan Disita PolisiPenyebab Kendaraan Disita Polisi
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 23 sec. here
  • 9 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 37%
  • Publisher: 68%

Ada beberapa bentuk pelanggaran yang bisa mengakibatkan kendaraan disita oleh polisi meskipun membawa SIM dan STNK yang masih berlaku.

Dalam hal ini, polisi akan memberikan surat tilang dan menyita salah satu dari dokumen berkendara, yaitu Surat Izin Pengemudi atau Surat Tanda Nomor Kendaraan milik pelanggar.

Namun perlu diketahui, polisi juga bisa menyita kendaraan meskipun pengendara sudah melengkapi dengan SIM dan STNK yang masih berlaku.Kabid Humas Polda Jawa Tengah , Kombes Pol Artanto mengatakan, polisi bisa menyita kendaraan pengendara apabila pengendara tidak dilengkapi dengan SIM dan STNK. Merujuk PP Nomor 80 Tahun 2012 Pasal 32 Ayat , penyitaan atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat huruf f di atas bisa dilakukan, jika:

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Kendaraan Disita Polisi Bawa Sim Dan Stnk Tapi Kendaraan Disita Polisi Penyebab Kendaraan Disita Polisi Artanto Indonesia Tilang Tilang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?Bawa SIM dan STNK, Mengapa Kendaraan Tetap Disita Polisi Saat Kena Tilang?Polisi bisa menyita kendaraan bermotor meski pelanggar dapat menunjukkan dokumen STNK dan SIM, apa alasannya?
Baca lebih lajut »

Tanpa Pakai Calo, Ini Biaya Bikin SIM A, B, C, D Baru Desember 2024Tanpa Pakai Calo, Ini Biaya Bikin SIM A, B, C, D Baru Desember 2024Di Indonesia sendiri, SIM dibagi menjadi beberapa golongan, sesuai dengan jenis kendaraan yang dipakai, ada SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D.
Baca lebih lajut »

Benny K Harman DPR Tantang Korlantas Polri Audit Perpanjangan SIM-STNK: Berani Nggak?Benny K Harman DPR Tantang Korlantas Polri Audit Perpanjangan SIM-STNK: Berani Nggak?Anggota Komisi III DPR tantang Kakorlantas Polri untuk audit perpanjangan SIM-STNK: Berani Nggak?
Baca lebih lajut »

DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat, Berapa Tarifnya?DPR Sebut Biaya Perpanjangan SIM dan STNK Bebani Masyarakat, Berapa Tarifnya?DPR sebut biaya perpanjangan SIM dan STNK membebani masyarakat dan mengusulkan agar surat tersebut berlaku seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Beban Rakyat Terlalu Besar, Anggota DPR RI Minta SIM, TNKB dan STNK Berlaku Seumur HidupBeban Rakyat Terlalu Besar, Anggota DPR RI Minta SIM, TNKB dan STNK Berlaku Seumur HidupAnggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, kembali mengusulkan agar Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), hingga TNKB berlaku seumur hidup.
Baca lebih lajut »

Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?Surat Tilang Hilang, Bagaimana Cara Ambil SIM/STNK yang Disita?Warganet di media sosial Facebook mempertanyakan mengenai mekanisme pengambilan SIM atau STNK saat surat tilang hilang? Ini kata polisi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 19:16:45