Cuti bagi ibu yang melahirkan menjadi pembahasan yang cukup hangat belakangan ini karena ibu memiliki kesempatan untuk mendapatkan cuti hingga enam bulan.
Presiden Joko Widodo akhirnya telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, Selasa lalu, sehingga para ibu berhak menerima cuti melahirkan maksimal hingga 6 bulan.
Selain itu, suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni dua hari dan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.Melalui RUU yang sudah sah menjadi UU ini, pemerintah akan menjamin hak-hak anak selama fase seribu hari pertama kehidupan hingga menetapkan kewajiban keluarga, termasuk ibu dan ayah.
Tentunya, kebijakan cuti melahirkan ini tidak hanya ada di Indonesia, tetapi juga ada di beberapa negara lain. Berdasarkan Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan dalam laporan 2024, menunjukkan bahwa rata-rata di negara-negara OECD, para ibu berhak atas cuti hamil berbayar selama kurang dari 19 minggu sekitar persalinan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
7 Negara dengan Durasi Cuti Melahirkan Terlama, Ada yang Sampai 1 TahunSelain di Indonesia, banyak negara yang juga memberikan jatah cuti cukup lama. Mana saja negara dengan cuti melahirkan terlama di dunia?
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan: Ada Larangan Pecat-Besaran GajiPemerintah secara sah mengizinkan cuti melahirkan buat seorang ibu yang melahirkan maksimal 6 bulan.
Baca lebih lajut »
RI Kasih Cuti Melahirkan 6 Bulan, 2 Negara Ini Beri 1 Tahun LebihCuti bagi ibu yang melahirkan menjadi pembahasan yang cukup hangat belakangan ini.
Baca lebih lajut »
UU KIA: Ibu Melahirkan Cuti 6 Bulan dan Berhak atas UpahPengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang Undang mendapat apresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris.Menurutnya, terobosan
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Pekerja Bisa Cuti Melahirkan 6 BulanPengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan.
Baca lebih lajut »
Bukan Pergi Mancing, Pemerintah Jelaskan 4 Tugas Ayah Selama Ikut Cuti Melahirkan Berdasarkan UU KIALenny berpesan, aturan itu harus dimanfaatkan dengan sesuai kebutuhan.
Baca lebih lajut »