Pengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi Undang Undang mendapat apresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris.Menurutnya, terobosan
Pengesahan Rancangan Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang Undang mendapat apresiasi anggota DPD RI, Fahira Idris .Menurutnya, terobosan yang terkandung dalam UU KIA itu hanya bisa berdampak besar jika aturan dan ketentuan di dalamnya terimplementasi dengan baik dan efektif.
"Karena itu, sosialisasi masif UU KIA ke berbagai lapisan masyarakat, terkhusus ibu dan para pengusaha atau pemberi kerja, menjadi sangat penting dilakukan," jelasnya, seperti dikutip redaksi melalui akun Instagram, Minggu . Senator Jakarta itu juga mengingatkan, hal itu penting, karena salah satu terobosan UU KIA adalah, setiap ibu yang bekerja berhak mendapat cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, dan tetap mendapat hak atau upah. Itu wajib ditaati pemberi kerja.
Diketahui, 8 fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA yang terdiri dari 9 bab dan 46 pasal. Hanya satu fraksi yang menerima dengan catatan, yakni Fraksi PKS. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
UU KIA Disahkan, Suami Berhak Dapat Cuti 2 Sampai 5 Hari Dampingi Istri MelahirkanDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) menjadi Undang Undang.
Baca lebih lajut »
RUU KIA Resmi jadi Undang-Undang, Kini Ibu Melahirkan Bisa Cuti 6 BulanDelapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU KIA, hanya fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menyatakan setuju dengan catatan.
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan Untuk Indonesia Emas 2045DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak KIA menjadi UU
Baca lebih lajut »
Daftar RUU Buru-buru Disahkan DPR: Kementerian, MK, hingga PenyiaranDPR baru-baru ini mangesahkan sejumlah Rancangan Undang-undang untuk digodok menjadi Undang-undang, berikut daftarnya.
Baca lebih lajut »
UU KIA: Cuti melahirkan selama enam bulan, menguntungkan atau merugikan ibu pekerja di Indonesia?Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Bob Azam, mengatakan tak semua perusahaan bakal sanggup memberikan cuti enam bulan. Dia khawatir aturan ini malah membuat perusahaan ogah merekrut tenaga kerja perempuan.
Baca lebih lajut »
Menurut UU KIA Tak Semua Ibu Melahirkan Dapat Cuti 6 Bulan, Kecuali Penuhi Syarat IniAturan yang jadi sorotan di UU KIA itu adalah ibu bisa ajukan cuti maksimal 6 bulan. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi.
Baca lebih lajut »