DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan Untuk Indonesia Emas 2045

DPR RUU KIA Berita

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan Untuk Indonesia Emas 2045
Puan Maharani Dpr
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 70 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 92%

DPR RI hari ini mengesahkan Rancangan Undang-Undang RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak KIA menjadi UU

berharap RUU yang merupakan inisiatif DPR itu semakin meningkatkan sumber daya manusia generasi penerus bangsa demi cita-cita Indonesia Emas 2045.

Melalui UU KIA, Puan menyatakan DPR memiliki harapan besar agar setelah UU diimplementasikan nanti dapat bermanfaat untuk kesejahteraan ibu dan anak. "Alhamdulillah UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan sudah disahkan hari ini. Semoga bermanfaat ke depan, berguna bagi seribu hari pertama anak untuk Indonesia emas 2045," ujar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR itu.

Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat serta 75% dari upah untuk bulan kelima dan keenam. Selain pengesahan UU KIA, Rapat Paripurna DPR hari ini juga mengesahkan naturalisasi dua pesepak bola yang akan membantu membela Timnas Indonesia. Melalui rapat paripurna, DPR mengesahkan permohonan status WNI dua pesepak bola diaspora, yakni Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven.

Terkait rencana revisi Undang-Undang Kepolisian yang belakangan menjadi polemik, mantan Menko PMK itu menegaskan hingga hari ini belum ada naskah akademik maupun Daftar Inventaris Masalah -nya. Oleh karena itu, Puan belum bisa berbicara banyak. "Jadi ya selanjutnya masyarakat yang kemudian melihat apakah itu terbaik atau tidak. Silakan masyarakat yang kemudian memberikan masukannya," sambungnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Puan Maharani Dpr

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan: untuk Indonesia Emas 2045DPR Sahkan UU Kesejahteraan Ibu dan Anak, Puan: untuk Indonesia Emas 2045Puan pun memberikan apresiasi atas kinerja Komisi VIII DPR, Pemerintah, berbagai lapisan masyarakat, serta seluruh stakeholder lain yang terlibat dalam pembahaaan UU KIA.
Baca lebih lajut »

DPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-UndangDPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-UndangDPR sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak menjadi Undang-Undang. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati (kiri) menyerahkan berkas berisi ...
Baca lebih lajut »

DPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk DisahkanDPR Setujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak untuk DisahkanDPR menyetujui RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan disahkan menjadi undang-undang.
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UUDPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi UUJakarta, tvOnenews.com - Dpr ri mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi undang-undang hari ini.  Delapan fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU tersebut, sementara Fraksi PKS menyatakan setuju dengan catatan.
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 BulanDPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 BulanBerita DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Anak Jadi UU, Ibu Hamil Bisa Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan terbaru hari ini 2024-06-04 14:13:53 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Undang UndangRapat Paripurna DPR Sahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak Jadi Undang UndangPengesahan itu dilakukan pada Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024, pada Selasa (4/6/2024).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 15:57:23