Cuti bagi ibu yang melahirkan menjadi pembahasan yang cukup hangat belakangan ini.
Pasalnya para ibu memiliki kesempatan untuk mendapatkan cuti hingga enam bulan.
Dengan demikian, ibu pekerja berhak mendapatkan cuti paling lama enam bulan. Sebelumnya dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 82 ayat 2, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan.Selain itu, suami yang mendampingi istri selama persalinan juga berhak mendapatkan cuti, yakni dua hari dan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai kesepakatan pemberi kerja.
"Meringankan beban ibu dan terciptanya lingkungan yang ramah ibu dan anak, baik di keluarga, di tempat kerja, maupun di ruang publik merupakan prasyarat penting kesejahteraan ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan," sambungnya.Cuti melahirkan yang dibayar ini tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan di luar negeri juga.
Ibu Cuti Bulgaria Yunani Indonesia Cuti Melahirkan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Cuti Melahirkan RI 6 Bulan: Ngga Main-Main, Negara Ini Kasih 13 Bulan!Beberapa negara terapka cuti panjang atau enam bulan untuk ibu melahirkan seperti Austraia tetapi ada yang memberi lebihd ari setahun
Baca lebih lajut »
UU KIA Disahkan: Cuti Melahirkan Ibu Pekerja Bisa sampai 6 Bulan, Cuti Suami hingga 5 HariBeberapa pokok-pokok pengaturan dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yaitu soal perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya.
Baca lebih lajut »
Ibu Pekerja Sambut Baik Cuti Melahirkan Kini 6 Bulan, Tapi Keluhkan Cuti Suami Hanya 5 HariUU KIA disahkan DPR dan disambut baik ibu pekerja. Sebab, cuti melahirkan dari 3 bulan ditambah jadi 6 bulan.
Baca lebih lajut »
DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan sesuai UU KIADPR mengatakan, merujuk UU KIA, cuti melahirkan umumnya 3 bulan. Lantas, apa saja syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan?
Baca lebih lajut »
DPR: Cuti Melahirkan Umumnya 3 Bulan, Ini Syarat Jadi 6 Bulan Sesuai UU KIADPR mengatakan, merujuk UU KIA, cuti melahirkan umumnya 3 bulan. Lantas, apa saja syarat cuti melahirkan sampai 6 bulan?
Baca lebih lajut »
DPR Sahkan Aturan Cuti Ibu Melahirkan Maksimal 6 BulanRUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) yang disahkan jadi UU salah satunya memberi izin minimal 3 bulan dan maksimal 6 bulan bagi ibu yang tengah melahirkan.
Baca lebih lajut »