Ikuti Ulama Arab Saudi, Menag Sebut Haji Tidak Sesuai Visa Ibadahnya Tidak Sah dan akan Dikenai Sanksi

Menteri Agama Berita

Ikuti Ulama Arab Saudi, Menag Sebut Haji Tidak Sesuai Visa Ibadahnya Tidak Sah dan akan Dikenai Sanksi
Arab SaudiMenagIbadah Haji
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 47 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 39%
  • Publisher: 51%

Menag menyampaikan fatwa ulama saudi terkait ibadah haji non-prosedural dan peraturan haji yang benar.

Melansir ANTARA, dalam pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi , Tawfiq F. Al Rabiah, di Jakarta, Yaqut menjelaskan bahwa fatwa tersebut merupakan langkah tegas Pemerintah Arab Saudi dalam menangani mereka yang menyalahgunakan visa di luar ketentuan yang berlaku.

seusai menggelar pertemuan dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Jakarta, Selasa .Menurut Yaqut, dalam pelaksanaan ibadah haji, hanya berlaku dua jenis visa, yaitu visa haji dan mujammalah. Visa lainnya seperti visa ziarah dan ummal tidak dapat digunakan untuk berhaji. Beberapa klaim di media sosial sebelumnya mengatakan bahwa seseorang dapat memberangkatkan haji tanpa antrean melalui visa ziarah maupun ummal. Padahal, penyelenggaraan ibadah haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.Ditonton Pelatih Timnas Seniornya, Arab Saudi Disingkirkan Uzbekistan di Perempat Final Piala Asia U-23 2024

"Disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Tawfiq F. Al Rabiah, dengan jelas peraturan-peraturan di Kerajaan Saudi Arabia termasuk tidak boleh digunakan yang visa selain visa resmi untuk haji. Pasti akan ada tindakan tegas dari sana," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Arab Saudi Menag Ibadah Haji Fatwa Ulama Peraturan Haji Dan Umrah.

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menag: Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya tidak sahMenag: Fatwa Ulama Saudi sebut haji non prosedural ibadahnya tidak sahMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan siapapun yang melaksanakan ibadah haji secara non prosedural maka ibadahnya dianggap tidak sah, sebagaimana fatwa ...
Baca lebih lajut »

200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan Ulama200 Peserta Ikuti GP Ansor Gowes Jakarta-Bekasi, Tapak Tilas Perjuangan UlamaJPNN.com : Sebanyak 200 peserta mengikuti GP Ansor sepeda bersama atau gowes Jakarta-Bekasi sepanjang 90 km, Minggu (21/4/2024).
Baca lebih lajut »

Tidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut LagiTidak Hadir, MK Sebut Caleg Gerindra dan Nasdem Tidak Serius: Dianggap Tidak Dilanjut LagiMahkamah Konstitusi, MK mulai menggelar sidang perdana terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) hasil Pileg 2024. Agenda Senin ini mendengarkan permohonan pemohon
Baca lebih lajut »

Momen Idul Fitri, Menag Menag Minta Masyarakat Jadi Pribadi yang Jernih Setelah Pemilu 2024Momen Idul Fitri, Menag Menag Minta Masyarakat Jadi Pribadi yang Jernih Setelah Pemilu 2024Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau agar momentum perayaan hari raya Idul Firi pada Rabu 10 April 2024, masyarakat kembali menjadi pribadi yang jernih tanpa ada dosa satu sama lain, apalagi setelah momen Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

Menag Yaqut Kutip Fatwa Saudi: Visa Tak Resmi, Ibadah Haji Tidak SahMenag Yaqut Kutip Fatwa Saudi: Visa Tak Resmi, Ibadah Haji Tidak SahMenag Yaqut mengingatkan calon jemaah haji mengenai fatwa pemerintah Saudi yang menyatakan ibadah haji tidak sah bila menggunakan visa tak sesuai.
Baca lebih lajut »

Buka Puasa Bersama Ormas, Menag Yaqut: Pemerintah Tidak akan Meninggalkan Ormas ApapunBuka Puasa Bersama Ormas, Menag Yaqut: Pemerintah Tidak akan Meninggalkan Ormas ApapunBerita Buka Puasa Bersama Ormas, Menag Yaqut: Pemerintah Tidak akan Meninggalkan Ormas Apapun terbaru hari ini 2024-04-05 10:17:53 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 09:17:47