Menurut tim Jokowi-Ma'ruf, Prabowo-Sandi tak memiliki legal standing karena gugatan kasasi sebelumnya terkait pelanggaran TSM pilpres 2019 sudah pernah ditolak.
Menurutnya, Prabowo-Sandi tidak memiliki legal standing karena gugatan sebelumnya diajukan atas nama Badan Pemenangan Nasional . Bukan Prabowo-Sandi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi ke MA, Yusril Justru OptimistisYusril berkeyakinan bahwa MA akan kembali menyatakan menolak Permohonan ini seluruhnya.
Baca lebih lajut »
Gerindra: gugatan kasasi di MA tanpa sepengetahuan Prabowo-SandiWakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah ...
Baca lebih lajut »
Kasasi Prabowo-Sandi soal TSM Akan Rancu Jika MA Meneruskan
Baca lebih lajut »
Gerindra: Gugatan Kasasi di MA Tidak Sepengetahuan Prabowo-SandiKuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada Gerindra serta Prabowo-Sandi.
Baca lebih lajut »
MA akan Putus Cepat Kasasi Prabowo-Sandiaga
Baca lebih lajut »
Soal Isu Gugatan Prabowo ke MA, KPU: Bagi Kami Sudah SelesaiSandiaga disebut tidak tahu soal adanya laporan ke MA itu.
Baca lebih lajut »