Sandiaga disebut tidak tahu soal adanya laporan ke MA itu.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Viryan Aziz mempersilakan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk mengajukan gugatan kasasi lagi ke Mahkamah Agung. Namun KPU menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final.
Ia yakin MA memiliki penilaian tersendiri atas gugatan tersebut, meski KPU menganggap perselisihan hasil pemilihan umum pilpres sudah tuntas. "Ya nanti saya baca dulu. Saya baca dulu. Saya belum tahu. Saya baru baca beritanya saja," kata Arief.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gerindra: Gugatan Kasasi di MA Tidak Sepengetahuan Prabowo-SandiKuasa hukum yang mengajukan gugatan kasasi kedua tersebut tidak meminta izin dan tidak mengoordinasikan kepada Gerindra serta Prabowo-Sandi.
Baca lebih lajut »
Airlangga Jawab Isu Liar Soal Pemilihan Ketum Golkar'Jadi kita untuk mendorong terjadinya free fight, pemilihan secara langsung di arena munas secara tertutu,' kata Bamsoet.
Baca lebih lajut »
Gerindra: gugatan kasasi di MA tanpa sepengetahuan Prabowo-SandiWakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah ...
Baca lebih lajut »
Soal amnesti Baiq Nuril, bukan kewenangan MAKepala Biro Hukum Humas Mahkamah Agung (MA) Abdullah mengatakan permohonan amnesti terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi ...
Baca lebih lajut »
Kasasi Prabowo-Sandi soal TSM Akan Rancu Jika MA Meneruskan
Baca lebih lajut »
Putusan MA soal Syafruddin Temenggung, Otto Hasibuan: Bagus untuk Kepastian HukumSelain memberikan kepastian hukum, kata Otto, putusan MA tersebut keadilan khususnya bagi para terdakwa.
Baca lebih lajut »