CALON presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno mengajukan kembali kasasi soal pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif ke Mahkamah Agung.
Merespon hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada Zainal Arifin Mochtar mengatakan bahwa rancu apabila MA meneruskan laporan tersebut.
"Kalau logika yang dia bawa mirip dengan logika saat ke MK, maka seharusnya logika hakim setara. Dimana MK menolak logika itu. Tapi kalau MA menerima , jadi rancu itu. Merancukan putusan MK yang menyatakan tidak ada masalah soal TSM," jelas Arifin saat dihubungi Media Indonesia, Jakarta, Selasa .Lebih lanjut Arifin mengatakan dirinya tidak mengetahui detail putusan MA yang menolak kasasi saat pertama kali kubu Prabowo-Sandi mengajukan.
"Itu masih perdebatan, itu kan harusnya satu kali . Kalau namanya PK ini kan bukan PK ya. Tapi kan kasasi awalnya ditolak, apakah kasasi yang ditolak bisa mengajukan kembali. Saya enggak tahu detail isi putusan penolakan kasasi pertama apakah soal legal standing saja?" kata Arifin. Soal pelanggaran TSM, Arifin menilai memang menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu lah dalam memutus perkara tersebut, sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu. Tapi seperti diketahui, laporan kubu 02 sudah ditolak oleh Bawaslu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Prabowo-Sandi Kembali Ajukan Kasasi ke MA, Yusril Justru OptimistisYusril berkeyakinan bahwa MA akan kembali menyatakan menolak Permohonan ini seluruhnya.
Baca lebih lajut »
Gerindra: gugatan kasasi di MA tanpa sepengetahuan Prabowo-SandiWakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan gugatan kasasi kedua yang mengatasnamakan pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi ke Mahkamah ...
Baca lebih lajut »
MA Kabulkan Kasasi, Terpidana SKL BLBI Syafruddin Temenggung LepasMajelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana.
Baca lebih lajut »
JPU Belum Terima Informasi Kasasi Syafruddin TemenggungAda konsekuensi jika MA belum memberikan putusan terhadap Syafruddin pada hari ini.
Baca lebih lajut »
JPU belum terima informasi putusan kasasi Syafruddin TemenggungJaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sampai Selasa pagi masih belum menerima informasi putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) untuk ...
Baca lebih lajut »
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad
Baca lebih lajut »