Majelis Hakim MA menyatakan terdakwa Syafruddin terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, akan tetapi perbuatan itu bukan suatu tindak pidana.
Jakarta, Beritasatu.ccom - Mahkamah Agung mengabulkan Kasasi yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung yang menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia kepada pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim.
"Adapun amar putusannya, mengadili, mengabulkan permohonan dari Pemohon Kasasi atau terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 29/PID.SUS.TPK-2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019 yang mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa .
"Melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Memerintahkan agar Terdakwa dikeluarkan dari tahanan," kata Abdullah. Hakim Ketua Salman Luthan sependapat dengan putusan Pengadilan tingkat pertama dan tingkat kedua. Sementara Hakim Anggota Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum perdata. Sedangkan Hakim Anggota M Askin menyatakan perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan hukum administrasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
MA Lepaskan Terdakwa BLBI Syafruddin TemenggungMA melepaskan terdakwa kasus dugaan korupsi terkait Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Apa pertimbangan hakim? BLBI
Baca lebih lajut »
MA Bebaskan Terdakwa Kasus BLBI Syafruddin TemenggungMahkamah Agung menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti bersalah di kasus korupsi SKL BLBI namun tidak memenuhi unsur tindak pidana.
Baca lebih lajut »
JPU Belum Terima Informasi Kasasi Syafruddin TemenggungAda konsekuensi jika MA belum memberikan putusan terhadap Syafruddin pada hari ini.
Baca lebih lajut »
MA: Amnesti Presiden Hanya Dengarkan Pertimbangan DPR Bukan MAJuru Bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro mengatakan Baiq Nuril memiliki hak jika ingin mengajukan amnesti ke...
Baca lebih lajut »
Mantan Perwira Polri Ditangkap Kejagung, Mertua Mengadu ke Propam PolriMantan Perwira Polri Mindo Tampubolon yang sempat diputus bebas murni kini harus ditahan dan menjalani hukuman penjara seumur hidup sesuai putusan kasasi MA. mindotampubolon
Baca lebih lajut »
Soal Amnesti Baiq Nuril, MA: Kewenangan Presiden dengan Pertimbangan DPRJuru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menjelaskan, MA hanya berwewenang memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam permohonan grasi dan rehabilitasi saja. BaiqNuril MA
Baca lebih lajut »