Yusril Pertanyakan Revisi PKPU saat DPR Masih Reses: Ini Problem

Indonesia Berita Berita

Yusril Pertanyakan Revisi PKPU saat DPR Masih Reses: Ini Problem
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNNIDdaily
  • ⏱ Reading Time:
  • 17 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 63%

Yusril Ihza Mahendra mengatakan untuk mengubah peraturan, KPU harus berkonsultasi dengan DPR. Sementara DPR masih reses.

Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan cara KPU merevisi PKPU soal pencalonan peserta pilpres usai MK mengabulkan gugatan. "Sekarang kapan Pak Hasyim mau datang ke DPR? DPR sedang reses. Apakah dalam waktu 3 hari ini bisa panggil anggota DPR supaya tidak reses? Bisa Pak Hasyim konsultasi terus menuangkan PKPU sebelum tanggal 19 dibuka pendaftaran ? Ini problem," kata Yusril dalam Diskusi Menakar Pilpres Pasca Putusan MK di Jakarta Pusat, Selasa .

"Kalau tidak konsultasi, perubahan itu cacat prosedur, bisa dibatalkan MA, itu diuji formil, tidak memenuhi syarat," katanya. Sebelumnya, KPU menyatakan bakal mengirim surat kepada Pemerintah dan DPR untuk membahas revisi PKPU nomor 19 tahun 2023 soal pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNNIDdaily /  🏆 14. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan BermasalahPasca Putusan MK Loloskan Gibran ke Pilpres, Yusril: Revisi PKPU Saat DPR Reses Rentan Bermasalah'Putusan itu memang tidak memerlukan perubahan terhadap undang-undang tapi perlu terhadap PKPU,' kata Yusril.
Baca lebih lajut »

Yusril Ihza Mahendra Sebut Revisi PKPU Soal Syarat Cawapres Berpotensi BermasalahYusril Ihza Mahendra Sebut Revisi PKPU Soal Syarat Cawapres Berpotensi BermasalahYusril Ihza Mahendra menyampaikan revisi PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden berpotensi bermasalah.
Baca lebih lajut »

PDIP: Putusan MK harus ditindaklanjuti revisi UU Pemilu di DPRPDIP: Putusan MK harus ditindaklanjuti revisi UU Pemilu di DPRPolitikus PDI Perjuangan Aria Bima mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden yang berpengalaman ...
Baca lebih lajut »

PDIP: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR sebagai Payung Hukum KPUPDIP: Putusan MK Harus Ditindaklanjuti Revisi UU Pemilu di DPR sebagai Payung Hukum KPUPolitikus PDIP mengatakan putusan MK yang memperbolehkan capres dan cawapres presiden yang berpengalaman maju dalam pilpres harus ditindaklanjuti dengan revisi UU Pemilu.
Baca lebih lajut »

Revisi PKPU Usai Putusan MK, KPU Akan Kirim Surat ke Komisi II DPR dan PemerintahRevisi PKPU Usai Putusan MK, KPU Akan Kirim Surat ke Komisi II DPR dan Pemerintah'Kami akan sampaikan kepada pemerintah dan DPR (revisi PKPU), dalam hal ini Komisi II DPR dalam waktu dekat, kata Hasyim.
Baca lebih lajut »

Usai Putusan MK, KPU Bakal Konsultasi Revisi PKPU ke DPR dan PemerintahUsai Putusan MK, KPU Bakal Konsultasi Revisi PKPU ke DPR dan PemerintahKPU akan melakukan penyesuaian atau revisi norma PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran capres dan cawapres terkait putusan MK.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 18:57:35