YLBHI mengecam penerbitan Perppu Cipta Kerja yang disebut menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Jokowi.
– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mengecam penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Kemudian, menuntut Presiden Joko Widodo melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dengan melakukan perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja dengan syarat-syarat yang diperintahkan MK. “Dan merupakan gejala yang makin menunjukkan otoritarianisme pemerintahan Joko Widodo,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksiTerbitnya Perppu itu juga disebut semakin menunjukkan bahwa Presiden Jokowi tidak menghendaki pembahasan kebijakan yang sangat berdampak pada seluruh kehidupan bangsa dilakukan secara demokratis.
Ia menambahkan, hal ini merupakan bagian dari pengkhianatan konstitusi dan melawan prinsip-prinsip negara hukum yang demokratis.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buruh Setuju Terbitnya Perppu Cipta Kerja, tapi Belum Tau IsinyaKelompok buruh sepakat pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja)
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pembangkangan Terhadap Konstitusi!YLBHI mengecam cara Jokowi yang menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Padahal, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Baca lebih lajut »
Pemerintah Terbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI: Pengkhianatan Konstitusi, Otoritarianisme Jokowi - Pikiran-Rakyat.comPemerintah menerbitkan Perppu UU Cipta Kerja, YLBHI buka suara, singgung pengkhianatan konstitusi dan otoritarianisme Jokowi
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu dikeluarkan pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Baca lebih lajut »
Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Jokowi hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja terkait putusan MK pada 25 November 2021
Baca lebih lajut »