Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Indonesia Berita Berita

Tanggapi Putusan MK, Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Presiden Jokowi hari ini, Jumat, 30 Desember 2022, telah menerbitkan Perppu Cipta Kerja terkait putusan MK pada 25 November 2021

Jakarta, Beritasatu.com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja tersebut ditandatangani Jokowi pada hari ini, Jumat, 30 Desember 2022.

Penerbitan Perppu Nomor 2 tahun 2022 itu merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021. Putusan MK Nomor 38/PUU/7/2009 itu menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat. Penerbitan Perppu 2/2022 tentang Cipta Kerja itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat . Airlangga memberikan keterangan pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD dan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej.

Dikatakan, penerbitan Perppu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Pemerintah, ujar Airlangga, perlu mempercepat antisipasi terhadap kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi maupun geopolitik. Lebih lanjut Airlangga mengatakan, Presiden Jokowi telah melakukan konsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani terkait dengan penerbitan Perppu tersebut.UU Cipta Kerja Dukung Target Investasi Rp 1.200 T Tercapai “Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi, sudah berbicara dengan Ketua DPR dan pada prinsipnya Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Ini berpedoman pada peraturan perundangan dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU/7/2009,” ujarnya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Menko Airlangga Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaMenko Airlangga Ungkap Alasan Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Jokowi mengungkapkan alasan penerbitan Perppu Cipta Kerja terutama terkait dengan kepastian hukum di dunia usaha.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaJokowi Terbitkan Perppu Cipta KerjaPresiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Jumat (30/12/2022).
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!Jokowi Terbitkan Perppu Cipta Kerja!Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Perppu dikeluarkan pada hari ini.
Baca lebih lajut »

Tok!, Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Selama 8 Hari, Ini DaftarnyaTok!, Jokowi Tetapkan Cuti Bersama PNS 2023 Selama 8 Hari, Ini DaftarnyaCuti bersama PNS 2023 ditetapkan selama delapan hari oleh Presiden Jokowi melalui Keputusan Presiden.
Baca lebih lajut »

Mahfud Beberkan Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta KerjaMahfud Beberkan Alasan Jokowi Terbitkan Perpu Cipta KerjaMenurut Mahfud, hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009 yang dirilis saat dirinya menjabat sebagai Ketua MK.
Baca lebih lajut »

Jokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Tahun Depan Target Investasi Rp 1.400 TriliunJokowi Terbitkan Perpu Cipta Kerja, Airlangga: Tahun Depan Target Investasi Rp 1.400 TriliunAirlangga berharap Perpu Cipta Kerja memberikan kepastian hukum bagi investor. Terlebih, Indonesia tahun depan menargetkan investasi Rp 1.400 triliun.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 17:09:28