Terkait hukuman minimal, hal itu merupakan kewenangan hakim dalam setiap menangani perkara. KUHP hanya mengatur batas minimal dan batas maksimal hukuman pidana.
JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengklarifikasi terkait penurunan hukuman terpidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. Yasonna menyebut, pengurangan hukuman hanya terjadi pada tindakan korupsi yang dilakukan oleh pihak swasta.
“Di dalam UU Tipikor kalau orang lain atau swasta hukuman minimalnya 4 tahun dan pejabat negara 1 tahun, nah di KUHP orang swasta diturunkan jadi 2 tahun dan pejabat negara naik jadi 2 tahun, prinsip kesamaan di mata hukum,” kata Yasonna dalam acara Close The Door yang tayang di kanal Youtube Deddy Corbuzier, Selasa .
“Banyak faktor, hakim yang menentukan itu nanti, baik dari bukti, niat, kelalaian, ada banyak faktor yang bisa terjadi di situ, jadi saya kira bukan meringankan, karena ancaman hukuman itu minimalnya, maksimalnya masih ada,” ucap Yasonna. Baca juga:DPR Tegaskan Pasal Perzinaan dalam KUHP Delik Aduan Absolut“Itu bisa ditambahkan hukum tambahan dalam pengadilan, misalnya ada koruptor yang berbuat korupsi itu bisa dicabut hak politiknya,” ujar Yasonna.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KUHP Dinilai Ancam Turis Asing, Yasonna: Tak Akan Mengganggu, Bukan Budaya MerekaYasonna menegaskan KUHP tak akan mengurangi privacy turis asing.
Baca lebih lajut »
Menkumham Yasonna Ajak Masyarakat Berbangga dengan KUHP Baru |Republika OnlineYasonna mempersilahkan masyarakat yang ingin mengkritik KUHP baru itu.
Baca lebih lajut »
Sandiaga Klaim Belum Ada Penurunan Kunjungan Wisman akibat KUHPIa mengaku sosialisasi juga dilakukan secara intensif kepada pelaku industri pariwisata Tanah Air dan pemangku kepentingan lain.
Baca lebih lajut »
KUHP Baru: Penghina Kepala Negara Sahabat Dipenjara 2 TahunKUHP baru mempertahankan pasal penghinaan kepada kepala negara sahabat. Yang berbeda, KUHP baru menurunkan ancaman hukuman menjadi 2 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
KUHP Baru Diprotes PBB, Indonesia: Hormati Kedaulatan HukumKUHP Baru Diprotes PBB, Indonesia: Hormati Kedaulatan Hukum. Negara lain termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) harus menghormati kemandirian Indonesia dalam membangun tatanan hukum.
Baca lebih lajut »
KUHP dan Lemahnya Politik Hukum NegaraBahayanya, atas semua kelemahan itu, pembentuk UU melemparkannya ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan dalih bahwa itulah satu-satunya jalan untuk menyelesaikan perdebatan.
Baca lebih lajut »