'Ini kan prinsipnya gotong royong, jadi pekerja WNA itu wajib ikut Tapera,' ucap Adi dalam konferensi virtual, Jumat (5/6/2020).
Namun dengan catatan, jika mereka telah bekerja minimal enam bulan di Indonesia.
"Ini kan prinsipnya gotong royong, jadi pekerja WNA itu wajib ikut Tapera," ucap Adi dalam konferensi virtual, Jumat .Adi melanjutkan, WNA tersebut tentu akan membayar kewajiban iuran sama seperti pekerja WNI karena mereka juga mendapatkan penghasilan di Indonesia.BP Tapera juga terbuka bagi pekerja asing yang mengoperasikan usaha mandiri untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Adi menekankan, pelaksanaan program Tapera pada tahap awal akan diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil eks peserta Taperum-PNS maupun PNS baru.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Teken PP Tapera, Irwan Fecho: Ini Nyari Duit NihIuran Tapera yang disahkan Presiden Jokowi lewat PP akan berasal dari pemotongan gaji PNS dan TNI-Polri serta pegawai BUMN dan BUMD. tapera
Baca lebih lajut »
Ini Ketentuan Pembiayaan Peserta Tapera |Republika OnlinePeserta yang memenuhi kriteria yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta.
Baca lebih lajut »
Tabungan Perumahan, Ini Perbedaan Program Tapera dan BapertarumBP Tapera bersiap untuk memulai tugasnya menghimpun dana simpanan dan menyalurkan pembiayaan perumahan.
Baca lebih lajut »
Ini Kriteria Peserta Tapera yang Berhak Dapat Pembiayaan Kredit RumahKriteria tersebut tetap berlaku meski saat ini aturan yang menaunginya belum diterbitkan secara resmi.
Baca lebih lajut »
OJK Ingatkan Tata Kelola Tapera agar Tak Seperti JiwasrayaKetua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengingatkan tata kelola Tapera harus dijalankan sesuai aturan.
Baca lebih lajut »