Kriteria tersebut tetap berlaku meski saat ini aturan yang menaunginya belum diterbitkan secara resmi.
Liputan6.com, Jakarta Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat menegaskan jika tidak semua peserta berhak mendapatkan pembiayaan untuk memperoleh rumah. Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, peserta yang bisa mendapatkan manfaat pembiayaan perumahan yakni yang belum memiliki atau sedang ingin membeli rumah pertama. "Manfaat pembiayaan perumahan ini pertama mewujudkan rumah pertama.
Selain itu, ia menambahkan, BP Tapera juga telah memetakan berapa sebenarnya potensi peserta BP Tapera untuk 5 tahun ke depan. Eko menjelaskan, pemungutan iuran dalam program Tapera memakai azas gotong royong. Dalam hal ini, seluruh pekerja saling membantu para pekerja kategori masyarakat berpenghasilan rendah atau yang belum mempunyai rumah untuk memiliki hunian sendiri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Ketentuan Pembiayaan Peserta Tapera |Republika OnlinePeserta yang memenuhi kriteria yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta.
Baca lebih lajut »
Jokowi Teken PP Tapera, Irwan Fecho: Ini Nyari Duit NihIuran Tapera yang disahkan Presiden Jokowi lewat PP akan berasal dari pemotongan gaji PNS dan TNI-Polri serta pegawai BUMN dan BUMD. tapera
Baca lebih lajut »
Tabungan Perumahan, Ini Perbedaan Program Tapera dan BapertarumBP Tapera bersiap untuk memulai tugasnya menghimpun dana simpanan dan menyalurkan pembiayaan perumahan.
Baca lebih lajut »
Nissan LEAF Ini Handal di Jalan Basah hingga Salju, Ini KuncinyaNissan LEAF dengan sistem e-4ORCE akan bisa menyesuaikan dengan kondisi jalan atau lintasan
Baca lebih lajut »
Bermain Warna dengan Anak, Ini Tips Tetap KreatifBelajar warna bisa membuat dunia anak semakin hidup. Ajak anak bermain dengan warna dengan 7 kegiatan kreatif ini.
Baca lebih lajut »